Setelah berbulan-bulan Aksi Mogok Kerja / Aksi Unjuk Rasa di perusahaannya yang tadinya perselisihan hak kini sudah menjadi perselisihan PHK serta mendapat anjuran dari DISNSKERTRAS Kota Bekasi yang tidak sesuai dengan tuntutan awal mereka dimana dalam salah satu poin dalam anjuran tersebut “apabila perusahaan mau mem-PHK karyawan sebanyal 502 orang maka perusahaan harus mengeluarkan uang pesangon yang sesuai dengan perundang-undangan di negara RI (2x PMTK)
502 karyawan tidak puas dengan anjuran yang dikeluarkan oleh DISNAKERTANS Kota Bekasi maka 502 karyawan menggugat PT. Sungintex / Sioen Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung dengan gugatan Perjajian Waktu Tertentu (PKWT) berubah menjadi Perjanjian Waktu Tidak Tentu (PKWTT) Pekerja Tetap sesuai dengan Nota Pemeriksaan DISNAKERTRANS Kota Bekasi yang hasil pemeriksaannya PKWT di PT. Sungntex berubah menjadi PKWTT karena tidk sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 pasal 59 Ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6), Jo. Pasal 59 ayat (7) dan menggugat untuk upah pekerja selama dalam perselisihan sesuai pasal 93 ayat (1) Jo ayat (2) hurf (F) UU No. 13 tahun 2003 serta surat yang dikeluarkan DISNAKERTRANS Kota Bekasi yang menyatakan “kami tegaskan agar saudara membayar upah pekerja sesuai ketentuan tersebut diatas dan segera melaporkan pelaksanaanya dalam tempo 3(tiga) hari”. Akan tetapi sampai saat iniu sudah berjalan selama 6 (enam) bulan perusahaan masih belum membayarkan upah pekerja.Melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung inilah para pekrja/buruh PT. Sungintex / Sioen Indonesia mencari keadilan yang seadil-adilnya di negara Republik Indonesia, agar apa yang menjadi hak-hak pekerja/buruh di PT. Sungintex / Sioen Indonesia diberikan. Kini mereka memasuki persidangan ke 4 di PHI yang baru mendengar jawaban dari pihak tergugat karena managemen PT. Sungintex / Sioen Indonesia tidak hadir dalam 2x persidangan.
Para pekerja/buruh tetap akan mencari keadilan yang seadil-adilnya di PHI ini dan berharap Hakim di PHI memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan keputusan dengan amar putusan, karena nasib pekerja/buruh besrta keluarganya sampai saat ini masih bergagantung terhadap putusan yang diberikan oleh hakim nanti di PHI.
Terlalu banyaknya mekanisme dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang ada di negara Republik Indonesia berdampak pada perekonomian warga negara besreta keluarganya dimana setiap masa perselisihan Perusahaan-perusahaan tidak pernah membberikan hak upah selama perselisihan bahkan terancamnya putus sekolah anak-anak pekerja/buruh yang berselisih ini, terancamnnya kekurangan gizi makan serta tidak bisanya banyar cicilan kendaraan maupun cicilan rumah bahkan sampai saat ini sudah ada pekerja/buruh yang berselisih ini meninggal dunia tapi tetap pihak managemen tidak memberikan hak-haknya dengan alasan managemen belum ada keputusan inkrah dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.
Jelas disini para pekerja/buruh PT. Sungintex / Sioen Indonesia mengharapkan putusan yang seadil-adilnya dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung serta putusan yang cepat khusunya untuk upah pekerja karena untuk mempertahankan kelangsungan hidup keluarganya.
Anti Managemen Nakal
Deda Priatna
Ketua Basis/PUK FSBDSI PT. Sungintex / Sioen Indonesia
| Koordinator Lapangan Dadi Yusmiyadi Bangun S Sitompul Murdoko | Kontak Person 081574467733 085280392903 087770142760 |
Doc. PB-FSBDSI PT. Sungintex / Sioen indonesia 05 Maret 2014