KRONOLOGI PPHI PT.SUNGINTEX/SIOEN INDONESIA
Bahwa PT SUNGINTEX / SIOEN INDONESIA adalah perusahaan yang bergerak di garmen , yang terletak di Jl . Raya Narogong KM 12.5 Desa Cikiwul Bantar gebang Bekasi 17 152 Jawa Barat , Indonesia . PT SUNGINTEX / SIOEN INDONESIA memproduksi pakaian . Pembeli PT SUNGINTEX / SIOEN INDONESIA meliputi: Salomon , Mavic , Napapijri , Asics , Spyder , Nordic, Jack Wolsfkyn.
Pada 20 Februari 2013 mengadakan pemogokan untuk menuntut hak upah yang sama , karena ada diskriminasi upah , yaitu:
1 . Karyawan tetap : Rp . 2.050.000 , -
2 . Karyawan kontrak 0 s / d 1 thn : Rp . 1.755.600 , -
3 . Karyawan kontrak 1 s / d 2 th : Rp . 1.755.820 , -
Tapi protes ini tidak ada jawaban dari manajemen . Kami kemudian pergi ke Kota Bekasi Kantor Tenaga Kerja : 13.30 WIB di sini, juga , kita tidak memiliki respon karena tidak ada surat resmi . Kemudian kami pergi ke kantor sekretariat DPC - FSBDSI Bekasi jam : 16.30 pagi sampai jam : 21.00 WIB Organisasi Stewardship Serikat Buruh terbentuk FSBDSI .
Pada 21 Februari 2013 tanggal masuk kerja seperti biasa . Pada 25 Februari 2013 pukul 22.30 WIB kita mengirim surat Peringatan Strike. Karyawan melaporkan untuk bekerja sampai 26 Februari 2013 . Mogok diadakan pada 27 Februari 2013 , 28 Februari 2013 , 1 Maret 2013 . Aksi mogok ini dilakukan karena :
1 . Tindakan manajemen PT . Sungintex do Pemutusan (terminasi ) dari karyawan dan karyawan secara sepihak sekitar 600 orang pada akhir Kontrak Kerja . Kerja sistem kontrak yang diterapkan oleh PT . Sungintex sudah membatalkan oleh hukum sesuai dengan UU NO . 13 Tahun 2003.Contohnya : Masih menerapkan pegawai tidak tetap selama 3 bulan , Air menandatangani kontrak karyawan berbagai macam diperpanjang 3 bulan 3 bulan diperpanjang , kembali lagi ke setiap hari selama 1 bulan off selama teken kontrak lagi selama 6 bulan dan seterusnya sampai karyawan bekerja 3 tahun atau 5 tahun terus-menerus .
Dari acara ini semua data tentang Pernyataan Perusahaan faktual :
1 . intimidasi
Pada 26 Februari 2013 manajemen membatalkan karyawan kontrak yang mengakhiri penolakan mereka untuk menandatangani Organisasi Mogok Kejadian Serikat Buruh dan pembentukan PT . Sungintex .
- Dipaksa untuk Strike tidak mengikuti pekerjaan yang dilakukan oleh staf produksi untuk mengundurkan diri hanya sebagai pengendali masing-masing bagian .
- Beberapa administrator mendapatkan ancaman / teror dalam bentuk sms dan telepon .
Selama negosiasi pemogokan yang dilakukan pertama, yang dihadiri oleh manajemen , Ketua DPC - FSBDSI Bekasi , PUK FSBDSI di PT . Sungintex , kerja pengawas ( Mr Dhani dan stafnya ) , dalam negosiasi untuk Mr Dhani disampaikan sesuai dengan UU NO . 13 tahun 2003 di PT . Ini Sungintex PKWTnya berubah menjadi PKWTT karena terus-menerus , tetapi manajemen menolak dengan alasan itu bersifat sementara karena By Order .
Tanggal 1 Maret 2013 FSBDSI DPC - 2 untuk menengahi dengan manajemen PT . Sungintex dan hasilnya disampaikan oleh Mr . Subagio H bahwa:
1 . kedua belah pihak menunggu keputusan akhir yang disampaikan oleh pemilik perusahaan di Belgia hingga Kamis / Jumat pada 7/ 8 Maret 2013 dan ditutup sampai dengan tanggal karyawan dibayar .
Pada 7 Maret 2013 antara DPC - FSBDSI dengan Manajemen PT . Sungintex pembicaraan di 13.30 WIB s / d 16:30
Pada tanggal 9 Maret 2013 Ketua Abdul Kholik mengundurkan diri dari organisasi manajemen FSBDSI di PT . Sungintex dan pada waktu itu kami lakukan langsung FSBDSI PB -Base Leadership Council ( MUPIBA ) . Dan telah mencapai kesepakatan untuk menggantikan Abdul Kholik yang Deda Priatna .
Pada tanggal 11 Maret 2013 sudah diperbaharui pembicaraan antara manajemen PT . Sungintex dengan DPC - FSBDSI dan telah menghasilkan kesepakatan untuk berurusan dengan 2 yang ditandatangani oleh DPC - FSBDSI dan Manajemen PT . Sungintex ( perjanjian terlampir) .
Pada 14 Maret 2013 tentang lowongan pekerjaan manajemen untuk semua persyaratan yang rumit .
Tanggal 16 Maret 2013 pukul 12.30 WIB. DPC - FSBDSI administrator diundang untuk membahas persyaratan aplikasi Anda yang rumit dan hasil aplikasi pekerjaan mudah . Sampai sekarang 567 masih bekerja seperti biasa dan bahwa 93 + 18 + 13 nasib digantung . Dari keputusan tertanggal 7 Maret 2013 93 +18 +13 karyawan diminta oleh DPC - FSBDSI Beck - up untuk mengumpulkan data / bekerja sejarah untuk diproses , dan juga diminta untuk menandatangani Surat Kuasa . Kami meliputi Beck - UP menyerahkan data sampai 20 Maret 2013 pukul 21.00 WIB .
Sampai hasil akhir untuk 93 +18 +13 karyawan pada 5 April 2013 DPC - FSBDSI Bekasi , diwakili oleh Mr . Subagio Hamdono dan Mr . Madinah datang ke PT . Sungintex untuk mengambil uang kompensasi. Kompensasi tunai yang diterima karyawan karena 93 +18 +13 telah diberi kewenangan penuh untuk Mr . Subagio . H , merasa nasibnya digantung / mengejek keluhan dari mereka yang tidak di butuhkan setiap hari .
Pada tanggal 6 April 2013 di bagian dari uang kompensasi untuk anak-anak yang berjumlah 67 orang sejak data benar-benar memenuhi persyaratan adalah 67 orang . Besarnya kompensasi tunai yang diterima oleh Mr . Subagio . H , dan Madinah adalah Rp . 170.000.000 , - ( 170.000.000 dolar) untuk 67 orang . 67 anak orang ini merasa kesal mengapa diterima hanya sekarang , ada keuntungan sebesar Rp 1.500.000 , - setidaknya atas nama Sumiati Yusi bulan masa 5 , paling jumlah uang sebesar Rp 3.995.000 , - diterima oleh saudara Kana Zakaria bahwa masa jabatannya 5 tahun .
Pada 7 April 2013 pada kita PB - FSBDSI di PT . Sungintex meminta klarifikasi mengenai uang kompensasi. Mengapa DPC - FSBDSI menerima uang kompensasi, yang pertama DPC dijanjikan kepada mereka diberikan kepada karyawan yang menerima pesangon sesuai? Kemudian Pak Bagio jawaban karena kebutuhan teman-teman yang dirilis sudah merasa bahwa Mr nasib digantung . Subagio ingin menerima uang kompensasi, dan Mr . Subagio H tidak memiliki kuasa yang diberikan oleh dewan atas nama NITRI AR .
Kemudian kita PB - FSBDSI di PT . Sungintex mengirim surat ke DPC FSBDSI untuk memberikan klarifikasi dan tidak mendapatkan respon.
Tanggal 16 April 2013 08:30 PT . Sungintex untuk menyerang lagi karena ada salah satu anggota menerbitkan secara sepihak tanpa pemberitahuan Mr sebelumnya.Dari ini terjadi . Roy meminta mediasi antara PUK dan iManagement . Dalam mediasi disaksikan oleh DISNAKER diwakili oleh Mr . Eman Sulaiman dan Mr . Ini Oloan.Dari dibuatkanlah kesepakatan bersama ( perjanjian terlampir) .
Tanggal 17 April 2013 kami PUK di PT . Sungintex pergi ke Bandung untuk mengirimkan Refisi Suspension Upah 2013. Sampai sekarang belum ada tanggapan . Riana Sinaga Sekretaris mengajukan surat pengunduran diri dari dewan eksekutif .
Tanggal 24 April 2013 Kami datang ke Dinas Tenaga Kerja Bekasi Sejak mendapatkan undangan untuk Mediasi . Pengelolaan partai diwakili oleh Bapak . Aris Toteles , PUK diwakili oleh tim negosiator dari Base . Mediasi dimulai pada : 11:00 wib.Hasilnya Mr FC . Catatan Sihombing : Isu Normatif disampaikan kepada Partai Buruh Pengawas , dan status permohonan mediasi yang diajukan dalam surat berikutnya.
Pada tanggal 30 April 2013 7 karyawan dikecualikan dengan alasan kontraktor akhir off . 4 orang dapat bekerja lagi seperti biasa karena kami bekerja di atasnya agar dapat dipulihkan .
Pada tanggal 2 Mei , datang ke kantor untuk perombakan manajemen DPC - FSBDSI dengan melampirkan daftar nama - nama dewan .
Pada tanggal 8 Mei 2013 kami datang ke kantor Tenaga Kerja di Bekasi untuk menjawab surat bertanya tentang MSE surat Refisi Penagguhan tahun 2013 yang kami kirimkan . Hasilnya ada yang nol menanggapi surat tidak disampaikan ke Kota Bekasi DISNAKER tapi DISNAKER Propinsi .
Pada tanggal 11 Mei 2013 Pak Roy mengambil negosiasi kami dengan PUK . Pak Roy menyampaikan mengikuti NO Act . 13 tahun 2013 .
Tanggal 12 Mei 2013 kami berada di panggilan ke DPC - FSBDSI Bekasi untuk menjelaskan ke Strike surat aksi tanggal 16 Mei 2013. Kami memberikan sampi dengan manajemen sekarang belum melaksanakan perjanjian tanggal 16 April 2013 , bahwa perusahaan akan menerapkan UU NO . 13 tahun 2003 . Sampai sekarang , keduanya menyatakan bahwa tidak ada kejelasan , upah tidak menyamakan kedudukan , JPK belum direalisasi .
Pada tanggal 14 Mei 2013 PUK dan Manajemen akan pergi ke Bandung untuk balasan dari surat memeinta Refisi Penagguhan UMK tahun 2013 yang kami kirimkan , tapi sebelum meninggalkan satu orang PUK rumit izin ke Bandung di mana perselisihan yang terjadi antara Build Slamet . S dengan Kepala Produksi E.P. Wilson Karena Ms . Triastuti diperparah dalam perizinan. Sampai di kantor gubernur kami diarahkan ke Provinsi Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja sesampainya di kantor kita bertemu Mr . Budi Seksi Perlindungan Ketenagakerjaan . Dia harus menyarankan mengenai upah dalam mediasi antara manajemen PUK , membuat kesepakatan untuk upah yang sama karena dalam satu perusahaan tidak boleh ada diskriminasi upah . Jika percobaan pasti menunggu menunggu lama untuk hasil dan proses ini membutuhkan mekanisme memakan waktu .
Pada tanggal 15 Mei 2013 kami mengadakan pembicaraan dengan manajemen mengenai tuntutan kami adalah:
1 . STATUS
2 . UPAH SAMA
3 . JPK
Argumen dalam negosiasi kita menembak hingga 3 pertemuan pertemuan terakhir dimulai pada : 20.30 WIB dan DPC - FSBDSI Bekasi berpartisipasi dalam negosiasi ini, dia datang sebagai diundang oleh manajemen . Negosiasi untuk mencapai kesepakatan pada pada : WIB 01:03 . ( Persetujuan terlampir) .
Pda tanggal 25 Mei kami hadir ke kantor untuk memenuhi undangan DPC - FSBDSI telah dikirim beberapa waktu lalu . Kami ada bertanggung jawab mengenai iuran dan laporan kegiatan Base. Ketua Basias P Deda mengatakan bahwa kita akan bergerak nTidak bendera pada pembayaran yang tidak sesuai karena jumlah anggota yang membayar iuran sama dengan jumlah yang dilaporkan baik untuk basa atau ke DPC . Dan Mr . Purwadi sebagai bendahara DPC - FSBDSI tidak menyampaikan apa-apa jika Anda disimpan yang banyak karena tidak dalam System Of Cek iuran bulanan kepada organisasi .
Tanggal 29 Mei 2013 kami mengirim surat dan proposal untuk memotong dana untuk pengelolaan dan pelaksanaan izin tempat untuk menunjukkan ISRO MI ' RAJ .
Pada tanggal 1 Juni 2013 pada kantin perrtemuan PT . Sungintex jam 18:00 am - DPC juga dihadiri FSBDSI Bekasi . Dan anggota yang hadir berjumlah 53 orang . Agenda hari ini adalah untuk mengisi kekosongan papan yang telah menerima kompensasi di masa lalu .
Pada tanggal 3 Juni 2013 kami menerima surat tanggapan , surat yang kami kirimkan , manajemen yang tidak dapat melakukan cek sistem dan tidak memberikan izin untuk pelaksanaan acara ruang ISRO Mi'raj . Namun kita jangan putus asa kami mendorong semua anggota untuk berpartisipasi dan mendukung acara tersebut untuk menjadi host Mi'raj ISRO .
Pada tanggal 5 Juni 2013 Manajemen memiliki perjanjian melaksanakn bahwa upah kami sampai dengan Rp . 2.000.000 , - . Dan senag syukur dirasakan oleh seluruh karyawan PT . Sungintex , baik anggota maupun non - anggota, juga merasakannya . Anggota sepenuhnya mendukung acara ISRO Mi'raj .
Pada tanggal 6 Juni 2013 anggota berkontribusi terhadap keberhasilan kenaikan upah . Jumlah iuran / sumbangan bervariasi . Mereka akan mendukung implementasi penuh ISRO Mi'raj dan acara TOUR bersama-sama .
Pada tanggal 10 Juni , manajemen telah mulai mengumpulkan data untuk didaftarkan untuk JPK karyawan Mandiri . JPK Mandiri kita bergabung dengan RS . M.H THAMRIN .
Tanggal 16 Juni 2013 kami mengadakan upacara di Aula ISRO Mi'raj Bersenjata Batalyon .
Tanggal 3 Juli 2013 3 orang papan kami mendapat telepon dari Polsek Bantar Gebang untuk bersaksi sebagai saksi . Dengan nama :
1 . ASEP Suherlan
2 . SUMIRDA ABDUL JALAL
3 . MOHAMMAD Fadli
Tanggal 9 Juli 2013 Mr wakil presiden . Slamet bangun Sitompul mendapatkan panggilan dari Polsek Bantar gebang untuk bersaksi sebagai saksi .
Tnggal 11 Juli 2013 kami mengirim surat kepada Manajemen menegaskan untuk THR bahwa pembayaran yang tepat tidak seperti tahun-tahun sebelumnya membayar cara mereka sendiri .
Pada 22 Juli 2013 kami mendapat surat dari DPC - FSBDSI Bekasi surat yang kami kirimkan . Kami datang untuk melihat Ketua PUK - FSBDSI DPC surat meminta penjelasan. Pernyataan Mr . Subagio H bahwa dia memberikan jaminan bahwa manajemen akan menjatuhkan kasus tentang 4 orang dewan . Pembatalan demonstrasi surat yang kami buat dan kami dikirim ke berbagai instansi .
Tanggal 1 Agustus 2013 Manajemen mengeluarkan anggota kami dan papan kami berdebat habis kontrak , apa yang mereka lakukan sudah melanggar perjanjian tanggal 16 Mei 2013 dan UU NO . 13 tahun 2003 . Kami mengirim surat penolakan PHK .
21,22 tanggal Agustus 2013 Manajemen mengeluarkan papan kami lagi atas dasar penipuan dan pemalsuan data . Bro . Sumitri sakit tanggal 19 Agustus 2013 pulang dari bekerja untuk meminta bantuan kepada temannya untuk menggesekan Cardnya ID . Selasa, 20 Agustus , Ms . Sumitri tidak datang untuk bekerja tapi masih pada ID Card bernama Nyanyang Kurniawan dan digesekan dia. Namun , Ms . Sumitri mengirim surat dokter yang menyatakan bahwa dia benar-benar sakit . Namun , manajemen tidak ingin tahu dari manajemen segera memberikan surat Pemutusan kepada mereka berdua . Saudara Nyanyang kurniawan diberi uang sebesar Rp . 1.150.000 , - dengan jangka waktu 1 tahun dan 4 bulan .
Tanggal 23 Agustus 2013 kami mengirim surat ke Kota Bekasi KADISNAKERTRANS untuk mediasi tentang Pemberhentian anggota dan Dewan .
Tanggal 30 Agustus 2013 3 anggota yang dikeluarkan dengan alasan berakhirnya kontrak kami . Kami telah mengadakan pertemuan dengan Mr ROY dan ibu . MERRY LUSHINTHA . S membahas tentang janji mereka bahwa setelah hari Idul Fitri mereka akan mendiskusikan status . Menegaskan oleh kami kepada manajemen bahwa pada PT . PKWT Sungintext sudah batal demi hukum . Manajemen ditolak oleh mereka menyatakan mereka mengeluarkan perintah mereka karena low season .
Tanggal 1 September 2013 kami mengajukan Surat Mogok Aksi untuk menuntut :
1 . Segera melaksanakan perjanjian tanggal 16 Mei 2013 Titik pertama yang segera mencabut semua karyawan kontrak untuk karyawan tetap secara tertulis .
2 . 8 rehire karyawan terjadinya.
Tanggal 4 September 2013 kami mendapat surat dari DPC - FSBDSI untuk segera Base Kongres Luar Biasa di kantin PT . Sungintex .
Tanggal 5 September 2013 dan anggota dewan kami juga dihadiri manajemen dan DPC - FSBDSI Bekasi melakukan Basis Musyawarah Luar Biasa . Pertemuan ini dilakukan oleh DPC - FSBDSI untuk perombakan Dewan Base. Anggota yang hadir sebanyak 708 orang dari 955 anggota . 99 % setuju dengan kepemimpinan Deda . P
Tanggal 6 Agustus 2013 kami lagi bernegosiasi dengan manajemen dan DPC - FSBDSI di: 15.30 WIB pernyataan bahwa manajemen memberikan instruksi sesuai yang Nyonya SIOEN pemilik , tidak mampu mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap . Harga tetap.
Sampai dengan tanggal ini dari 8 September 2013 manajemen tidak lagi mengundang pembicaraan . Dan sampai 9 September 2013 para pekerja/buruh mengadakan aksi mogok kerja, namun aksi tersebut tidak ditanggapi oleh managemen dan pekerja/buruh mogok kerja selama 1 bulan lamanya tetapi tetap saja tidak ada ytanggapan dari managene PT.Sungintex/Sioen Indonesia bahkan Pada tanggal 14 Oktober 2013 Managemen Memutus Hubungan Kerja (PHK) sepihak
Bahwa PT SUNGINTEX / SIOEN INDONESIA adalah perusahaan yang bergerak di garmen , yang terletak di Jl . Raya Narogong KM 12.5 Desa Cikiwul Bantar gebang Bekasi 17 152 Jawa Barat , Indonesia . PT SUNGINTEX / SIOEN INDONESIA memproduksi pakaian . Pembeli PT SUNGINTEX / SIOEN INDONESIA meliputi: Salomon , Mavic , Napapijri , Asics , Spyder , Nordic, Jack Wolsfkyn.
Pada 20 Februari 2013 mengadakan pemogokan untuk menuntut hak upah yang sama , karena ada diskriminasi upah , yaitu:
1 . Karyawan tetap : Rp . 2.050.000 , -
2 . Karyawan kontrak 0 s / d 1 thn : Rp . 1.755.600 , -
3 . Karyawan kontrak 1 s / d 2 th : Rp . 1.755.820 , -
Tapi protes ini tidak ada jawaban dari manajemen . Kami kemudian pergi ke Kota Bekasi Kantor Tenaga Kerja : 13.30 WIB di sini, juga , kita tidak memiliki respon karena tidak ada surat resmi . Kemudian kami pergi ke kantor sekretariat DPC - FSBDSI Bekasi jam : 16.30 pagi sampai jam : 21.00 WIB Organisasi Stewardship Serikat Buruh terbentuk FSBDSI .
Pada 21 Februari 2013 tanggal masuk kerja seperti biasa . Pada 25 Februari 2013 pukul 22.30 WIB kita mengirim surat Peringatan Strike. Karyawan melaporkan untuk bekerja sampai 26 Februari 2013 . Mogok diadakan pada 27 Februari 2013 , 28 Februari 2013 , 1 Maret 2013 . Aksi mogok ini dilakukan karena :
1 . Tindakan manajemen PT . Sungintex do Pemutusan (terminasi ) dari karyawan dan karyawan secara sepihak sekitar 600 orang pada akhir Kontrak Kerja . Kerja sistem kontrak yang diterapkan oleh PT . Sungintex sudah membatalkan oleh hukum sesuai dengan UU NO . 13 Tahun 2003.Contohnya : Masih menerapkan pegawai tidak tetap selama 3 bulan , Air menandatangani kontrak karyawan berbagai macam diperpanjang 3 bulan 3 bulan diperpanjang , kembali lagi ke setiap hari selama 1 bulan off selama teken kontrak lagi selama 6 bulan dan seterusnya sampai karyawan bekerja 3 tahun atau 5 tahun terus-menerus .
Dari acara ini semua data tentang Pernyataan Perusahaan faktual :
1 . intimidasi
Pada 26 Februari 2013 manajemen membatalkan karyawan kontrak yang mengakhiri penolakan mereka untuk menandatangani Organisasi Mogok Kejadian Serikat Buruh dan pembentukan PT . Sungintex .
- Dipaksa untuk Strike tidak mengikuti pekerjaan yang dilakukan oleh staf produksi untuk mengundurkan diri hanya sebagai pengendali masing-masing bagian .
- Beberapa administrator mendapatkan ancaman / teror dalam bentuk sms dan telepon .
Selama negosiasi pemogokan yang dilakukan pertama, yang dihadiri oleh manajemen , Ketua DPC - FSBDSI Bekasi , PUK FSBDSI di PT . Sungintex , kerja pengawas ( Mr Dhani dan stafnya ) , dalam negosiasi untuk Mr Dhani disampaikan sesuai dengan UU NO . 13 tahun 2003 di PT . Ini Sungintex PKWTnya berubah menjadi PKWTT karena terus-menerus , tetapi manajemen menolak dengan alasan itu bersifat sementara karena By Order .
Tanggal 1 Maret 2013 FSBDSI DPC - 2 untuk menengahi dengan manajemen PT . Sungintex dan hasilnya disampaikan oleh Mr . Subagio H bahwa:
1 . kedua belah pihak menunggu keputusan akhir yang disampaikan oleh pemilik perusahaan di Belgia hingga Kamis / Jumat pada 7/ 8 Maret 2013 dan ditutup sampai dengan tanggal karyawan dibayar .
Pada 7 Maret 2013 antara DPC - FSBDSI dengan Manajemen PT . Sungintex pembicaraan di 13.30 WIB s / d 16:30
Pada tanggal 9 Maret 2013 Ketua Abdul Kholik mengundurkan diri dari organisasi manajemen FSBDSI di PT . Sungintex dan pada waktu itu kami lakukan langsung FSBDSI PB -Base Leadership Council ( MUPIBA ) . Dan telah mencapai kesepakatan untuk menggantikan Abdul Kholik yang Deda Priatna .
Pada tanggal 11 Maret 2013 sudah diperbaharui pembicaraan antara manajemen PT . Sungintex dengan DPC - FSBDSI dan telah menghasilkan kesepakatan untuk berurusan dengan 2 yang ditandatangani oleh DPC - FSBDSI dan Manajemen PT . Sungintex ( perjanjian terlampir) .
Pada 14 Maret 2013 tentang lowongan pekerjaan manajemen untuk semua persyaratan yang rumit .
Tanggal 16 Maret 2013 pukul 12.30 WIB. DPC - FSBDSI administrator diundang untuk membahas persyaratan aplikasi Anda yang rumit dan hasil aplikasi pekerjaan mudah . Sampai sekarang 567 masih bekerja seperti biasa dan bahwa 93 + 18 + 13 nasib digantung . Dari keputusan tertanggal 7 Maret 2013 93 +18 +13 karyawan diminta oleh DPC - FSBDSI Beck - up untuk mengumpulkan data / bekerja sejarah untuk diproses , dan juga diminta untuk menandatangani Surat Kuasa . Kami meliputi Beck - UP menyerahkan data sampai 20 Maret 2013 pukul 21.00 WIB .
Sampai hasil akhir untuk 93 +18 +13 karyawan pada 5 April 2013 DPC - FSBDSI Bekasi , diwakili oleh Mr . Subagio Hamdono dan Mr . Madinah datang ke PT . Sungintex untuk mengambil uang kompensasi. Kompensasi tunai yang diterima karyawan karena 93 +18 +13 telah diberi kewenangan penuh untuk Mr . Subagio . H , merasa nasibnya digantung / mengejek keluhan dari mereka yang tidak di butuhkan setiap hari .
Pada tanggal 6 April 2013 di bagian dari uang kompensasi untuk anak-anak yang berjumlah 67 orang sejak data benar-benar memenuhi persyaratan adalah 67 orang . Besarnya kompensasi tunai yang diterima oleh Mr . Subagio . H , dan Madinah adalah Rp . 170.000.000 , - ( 170.000.000 dolar) untuk 67 orang . 67 anak orang ini merasa kesal mengapa diterima hanya sekarang , ada keuntungan sebesar Rp 1.500.000 , - setidaknya atas nama Sumiati Yusi bulan masa 5 , paling jumlah uang sebesar Rp 3.995.000 , - diterima oleh saudara Kana Zakaria bahwa masa jabatannya 5 tahun .
Pada 7 April 2013 pada kita PB - FSBDSI di PT . Sungintex meminta klarifikasi mengenai uang kompensasi. Mengapa DPC - FSBDSI menerima uang kompensasi, yang pertama DPC dijanjikan kepada mereka diberikan kepada karyawan yang menerima pesangon sesuai? Kemudian Pak Bagio jawaban karena kebutuhan teman-teman yang dirilis sudah merasa bahwa Mr nasib digantung . Subagio ingin menerima uang kompensasi, dan Mr . Subagio H tidak memiliki kuasa yang diberikan oleh dewan atas nama NITRI AR .
Kemudian kita PB - FSBDSI di PT . Sungintex mengirim surat ke DPC FSBDSI untuk memberikan klarifikasi dan tidak mendapatkan respon.
Tanggal 16 April 2013 08:30 PT . Sungintex untuk menyerang lagi karena ada salah satu anggota menerbitkan secara sepihak tanpa pemberitahuan Mr sebelumnya.Dari ini terjadi . Roy meminta mediasi antara PUK dan iManagement . Dalam mediasi disaksikan oleh DISNAKER diwakili oleh Mr . Eman Sulaiman dan Mr . Ini Oloan.Dari dibuatkanlah kesepakatan bersama ( perjanjian terlampir) .
Tanggal 17 April 2013 kami PUK di PT . Sungintex pergi ke Bandung untuk mengirimkan Refisi Suspension Upah 2013. Sampai sekarang belum ada tanggapan . Riana Sinaga Sekretaris mengajukan surat pengunduran diri dari dewan eksekutif .
Tanggal 24 April 2013 Kami datang ke Dinas Tenaga Kerja Bekasi Sejak mendapatkan undangan untuk Mediasi . Pengelolaan partai diwakili oleh Bapak . Aris Toteles , PUK diwakili oleh tim negosiator dari Base . Mediasi dimulai pada : 11:00 wib.Hasilnya Mr FC . Catatan Sihombing : Isu Normatif disampaikan kepada Partai Buruh Pengawas , dan status permohonan mediasi yang diajukan dalam surat berikutnya.
Pada tanggal 30 April 2013 7 karyawan dikecualikan dengan alasan kontraktor akhir off . 4 orang dapat bekerja lagi seperti biasa karena kami bekerja di atasnya agar dapat dipulihkan .
Pada tanggal 2 Mei , datang ke kantor untuk perombakan manajemen DPC - FSBDSI dengan melampirkan daftar nama - nama dewan .
Pada tanggal 8 Mei 2013 kami datang ke kantor Tenaga Kerja di Bekasi untuk menjawab surat bertanya tentang MSE surat Refisi Penagguhan tahun 2013 yang kami kirimkan . Hasilnya ada yang nol menanggapi surat tidak disampaikan ke Kota Bekasi DISNAKER tapi DISNAKER Propinsi .
Pada tanggal 11 Mei 2013 Pak Roy mengambil negosiasi kami dengan PUK . Pak Roy menyampaikan mengikuti NO Act . 13 tahun 2013 .
Tanggal 12 Mei 2013 kami berada di panggilan ke DPC - FSBDSI Bekasi untuk menjelaskan ke Strike surat aksi tanggal 16 Mei 2013. Kami memberikan sampi dengan manajemen sekarang belum melaksanakan perjanjian tanggal 16 April 2013 , bahwa perusahaan akan menerapkan UU NO . 13 tahun 2003 . Sampai sekarang , keduanya menyatakan bahwa tidak ada kejelasan , upah tidak menyamakan kedudukan , JPK belum direalisasi .
Pada tanggal 14 Mei 2013 PUK dan Manajemen akan pergi ke Bandung untuk balasan dari surat memeinta Refisi Penagguhan UMK tahun 2013 yang kami kirimkan , tapi sebelum meninggalkan satu orang PUK rumit izin ke Bandung di mana perselisihan yang terjadi antara Build Slamet . S dengan Kepala Produksi E.P. Wilson Karena Ms . Triastuti diperparah dalam perizinan. Sampai di kantor gubernur kami diarahkan ke Provinsi Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja sesampainya di kantor kita bertemu Mr . Budi Seksi Perlindungan Ketenagakerjaan . Dia harus menyarankan mengenai upah dalam mediasi antara manajemen PUK , membuat kesepakatan untuk upah yang sama karena dalam satu perusahaan tidak boleh ada diskriminasi upah . Jika percobaan pasti menunggu menunggu lama untuk hasil dan proses ini membutuhkan mekanisme memakan waktu .
Pada tanggal 15 Mei 2013 kami mengadakan pembicaraan dengan manajemen mengenai tuntutan kami adalah:
1 . STATUS
2 . UPAH SAMA
3 . JPK
Argumen dalam negosiasi kita menembak hingga 3 pertemuan pertemuan terakhir dimulai pada : 20.30 WIB dan DPC - FSBDSI Bekasi berpartisipasi dalam negosiasi ini, dia datang sebagai diundang oleh manajemen . Negosiasi untuk mencapai kesepakatan pada pada : WIB 01:03 . ( Persetujuan terlampir) .
Pda tanggal 25 Mei kami hadir ke kantor untuk memenuhi undangan DPC - FSBDSI telah dikirim beberapa waktu lalu . Kami ada bertanggung jawab mengenai iuran dan laporan kegiatan Base. Ketua Basias P Deda mengatakan bahwa kita akan bergerak nTidak bendera pada pembayaran yang tidak sesuai karena jumlah anggota yang membayar iuran sama dengan jumlah yang dilaporkan baik untuk basa atau ke DPC . Dan Mr . Purwadi sebagai bendahara DPC - FSBDSI tidak menyampaikan apa-apa jika Anda disimpan yang banyak karena tidak dalam System Of Cek iuran bulanan kepada organisasi .
Tanggal 29 Mei 2013 kami mengirim surat dan proposal untuk memotong dana untuk pengelolaan dan pelaksanaan izin tempat untuk menunjukkan ISRO MI ' RAJ .
Pada tanggal 1 Juni 2013 pada kantin perrtemuan PT . Sungintex jam 18:00 am - DPC juga dihadiri FSBDSI Bekasi . Dan anggota yang hadir berjumlah 53 orang . Agenda hari ini adalah untuk mengisi kekosongan papan yang telah menerima kompensasi di masa lalu .
Pada tanggal 3 Juni 2013 kami menerima surat tanggapan , surat yang kami kirimkan , manajemen yang tidak dapat melakukan cek sistem dan tidak memberikan izin untuk pelaksanaan acara ruang ISRO Mi'raj . Namun kita jangan putus asa kami mendorong semua anggota untuk berpartisipasi dan mendukung acara tersebut untuk menjadi host Mi'raj ISRO .
Pada tanggal 5 Juni 2013 Manajemen memiliki perjanjian melaksanakn bahwa upah kami sampai dengan Rp . 2.000.000 , - . Dan senag syukur dirasakan oleh seluruh karyawan PT . Sungintex , baik anggota maupun non - anggota, juga merasakannya . Anggota sepenuhnya mendukung acara ISRO Mi'raj .
Pada tanggal 6 Juni 2013 anggota berkontribusi terhadap keberhasilan kenaikan upah . Jumlah iuran / sumbangan bervariasi . Mereka akan mendukung implementasi penuh ISRO Mi'raj dan acara TOUR bersama-sama .
Pada tanggal 10 Juni , manajemen telah mulai mengumpulkan data untuk didaftarkan untuk JPK karyawan Mandiri . JPK Mandiri kita bergabung dengan RS . M.H THAMRIN .
Tanggal 16 Juni 2013 kami mengadakan upacara di Aula ISRO Mi'raj Bersenjata Batalyon .
Tanggal 3 Juli 2013 3 orang papan kami mendapat telepon dari Polsek Bantar Gebang untuk bersaksi sebagai saksi . Dengan nama :
1 . ASEP Suherlan
2 . SUMIRDA ABDUL JALAL
3 . MOHAMMAD Fadli
Tanggal 9 Juli 2013 Mr wakil presiden . Slamet bangun Sitompul mendapatkan panggilan dari Polsek Bantar gebang untuk bersaksi sebagai saksi .
Tnggal 11 Juli 2013 kami mengirim surat kepada Manajemen menegaskan untuk THR bahwa pembayaran yang tepat tidak seperti tahun-tahun sebelumnya membayar cara mereka sendiri .
Pada 22 Juli 2013 kami mendapat surat dari DPC - FSBDSI Bekasi surat yang kami kirimkan . Kami datang untuk melihat Ketua PUK - FSBDSI DPC surat meminta penjelasan. Pernyataan Mr . Subagio H bahwa dia memberikan jaminan bahwa manajemen akan menjatuhkan kasus tentang 4 orang dewan . Pembatalan demonstrasi surat yang kami buat dan kami dikirim ke berbagai instansi .
Tanggal 1 Agustus 2013 Manajemen mengeluarkan anggota kami dan papan kami berdebat habis kontrak , apa yang mereka lakukan sudah melanggar perjanjian tanggal 16 Mei 2013 dan UU NO . 13 tahun 2003 . Kami mengirim surat penolakan PHK .
21,22 tanggal Agustus 2013 Manajemen mengeluarkan papan kami lagi atas dasar penipuan dan pemalsuan data . Bro . Sumitri sakit tanggal 19 Agustus 2013 pulang dari bekerja untuk meminta bantuan kepada temannya untuk menggesekan Cardnya ID . Selasa, 20 Agustus , Ms . Sumitri tidak datang untuk bekerja tapi masih pada ID Card bernama Nyanyang Kurniawan dan digesekan dia. Namun , Ms . Sumitri mengirim surat dokter yang menyatakan bahwa dia benar-benar sakit . Namun , manajemen tidak ingin tahu dari manajemen segera memberikan surat Pemutusan kepada mereka berdua . Saudara Nyanyang kurniawan diberi uang sebesar Rp . 1.150.000 , - dengan jangka waktu 1 tahun dan 4 bulan .
Tanggal 23 Agustus 2013 kami mengirim surat ke Kota Bekasi KADISNAKERTRANS untuk mediasi tentang Pemberhentian anggota dan Dewan .
Tanggal 30 Agustus 2013 3 anggota yang dikeluarkan dengan alasan berakhirnya kontrak kami . Kami telah mengadakan pertemuan dengan Mr ROY dan ibu . MERRY LUSHINTHA . S membahas tentang janji mereka bahwa setelah hari Idul Fitri mereka akan mendiskusikan status . Menegaskan oleh kami kepada manajemen bahwa pada PT . PKWT Sungintext sudah batal demi hukum . Manajemen ditolak oleh mereka menyatakan mereka mengeluarkan perintah mereka karena low season .
Tanggal 1 September 2013 kami mengajukan Surat Mogok Aksi untuk menuntut :
1 . Segera melaksanakan perjanjian tanggal 16 Mei 2013 Titik pertama yang segera mencabut semua karyawan kontrak untuk karyawan tetap secara tertulis .
2 . 8 rehire karyawan terjadinya.
Tanggal 4 September 2013 kami mendapat surat dari DPC - FSBDSI untuk segera Base Kongres Luar Biasa di kantin PT . Sungintex .
Tanggal 5 September 2013 dan anggota dewan kami juga dihadiri manajemen dan DPC - FSBDSI Bekasi melakukan Basis Musyawarah Luar Biasa . Pertemuan ini dilakukan oleh DPC - FSBDSI untuk perombakan Dewan Base. Anggota yang hadir sebanyak 708 orang dari 955 anggota . 99 % setuju dengan kepemimpinan Deda . P
Tanggal 6 Agustus 2013 kami lagi bernegosiasi dengan manajemen dan DPC - FSBDSI di: 15.30 WIB pernyataan bahwa manajemen memberikan instruksi sesuai yang Nyonya SIOEN pemilik , tidak mampu mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap . Harga tetap.
Sampai dengan tanggal ini dari 8 September 2013 manajemen tidak lagi mengundang pembicaraan . Dan sampai 9 September 2013 para pekerja/buruh mengadakan aksi mogok kerja, namun aksi tersebut tidak ditanggapi oleh managemen dan pekerja/buruh mogok kerja selama 1 bulan lamanya tetapi tetap saja tidak ada ytanggapan dari managene PT.Sungintex/Sioen Indonesia bahkan Pada tanggal 14 Oktober 2013 Managemen Memutus Hubungan Kerja (PHK) sepihak
Pada bulan Januari 2014 akhirnya para buruh/pekerja menggugat PT.Sungintex/Sioen Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung karena mereka merasa di sepelekan sebagai pekerja/buruh di negara Republik Indonesia dimana yang tadinya hanya perselisihan Hak kini menjadi perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Sampai saat ini tanggal 15 Maret masih berjalan Perkaranya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.
Contac Verson: +6281574467733
