Selamat datang di Blog Buruh FSBDSI - Tapal Batas
LATEST POST
Showing posts with label BURUH. Show all posts
Showing posts with label BURUH. Show all posts

ADA KEGANJILAN DALAM PUTUSAN DI MAHKAMAH AGUNG, PEKERJA LAPOR KE KOMISI YUDISIAL

Kantor Komisi Yudisial Jakarta Pusat
Kantor Komisi Yudisial Jakarta Pusat 

Bekasi    Dengan harapan, adanya tanggapan yang baik dari Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Jakarta Pusat. Hadi bersama 3 teman lainnya yang merupakan para pekerja di PT. Sungintex / PT. Sioen Indonesia dengan didampingi kuasa hukumnya tanggal (13/4) lalu, mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Dugaan pelaggaran kode etik Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap No. Putusan 08/G/2014/PHI/PN.Bdg, serta Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani perkara No. Register 682 K/Pdt.Sus-PHI/2014 antara Deda Priatna, Dkk melawan PT. Sungintex, dilaporkan ke KY oleh para penggugat.
Dimana dalam perkara tersebut, Hadi bersama kawan lainya menemukan keganjilan atas Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard  (NO) atau ditolak yang menurut pertimbangan Hakim PHI yang bernama Sucipto, S.H. gugatan penggugat kabur (OBSCUUR LIBEL).

Tidak hanya itu keganjilan mereka terhadap putusan para Hakim ini, adanya putusan tanggal (21/01/2015) di websitenya MA dengan status perkara sudah putus dengan amar putusan tolak, padahal setelah melihat website tersebut Hadi Dkk menerima surat dari MA tanggal (28/02/2015) No. 172 /Dju. 4/HK.02/425.KP/PHI/II/2015 Perihal permintaan pengiriman bukti-bukti terhadap perkara No. 40/Kas/G/2014/PHI/PN.Bdg. a/n PT. Sungintex.
Dalam perkara tersebut gugatan mereka mewakili 502 pekerja yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) sepihak pada (30/10/15), oleh managemen PT. Sungintex.

Dengan No. Agenda 0513/IV/2015/P, di Komisi Yudisial. Hadi yang mewakili 502 teman kerjanya berharap agar KY bisa mengungkap dugaan pelanggaran kode etik Hakim yang menagani perkaranya, agar keadilan di negeri ini bisa di tegakan seadil-adilnya. 
»»  read more

MEMANFAATKAN KEBEBASAN JURNALISTIK UNTUK PERGERAKAN BURUH



Gerakan buruh selalu dianggap sebagai bentuk pertentangan terhadap rezim yang berkuasa, sehigga moderenisasi terhadap penghacuran kekuatan buruh dilakukan secara terus menerus. Media pers yang seharusnya bersikap netral memberikan layanan informasi kadang liar dengan memberikan gambaran-gambaran brutal gerakan buruh. Padahal jumlah buruh yang kini mencapai angka 42juta orang merupakan penggerak ekonomi bangsa yang harus dihargai dan dikedepankan kepentingannya.

Perjuangan buruh yang secara ligitasi sering sekali mengalami kegagalan, bahkan di tingkat pertama Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) perjuangan buruh 90% mengalami kekalahan bahkan banyak buruh yang berkata "PHI kuburan untuk buruh" seperti yang terjadi terhadap gugatan para pekerja 502 melawan PT. Sungintex / PT. Sioen Indonesia, dimana para pekerja sebanyak 502 yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Tapal Batas Kota Bekasi dengan nomor perkara 08/G/2014/PHI/PN.Bdg, di tolak oleh hakim yang menangani perkara tersebut dengan alasan gugatan para penggugat Obscur liberl (Kabur), padahal setelah kami selidiki gugatan yang mereka ajukan jelas berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan sering terjadinya hal yang demikian sehingga buruh sangat sulitnya dalam mendapatkan keadilan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan yang telah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2004  yang menurut pemerintah aturan cara penyelesaian yang murah, cepat dan tepat. Kini para pekerja besama Trade Union Rights Center (TURC) mencari solusi lain dengan memanfaatkannya kebebasan menulis untuk membuat berita tentang kasus perburuhan, dengan harapan setiap kasus yang terjadi bisa dipublikasikan sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan. karena media yang ada saat ini sangatlah minim mengangkat kasus perburuhan entah apa alsannya.
»»  read more

CARA MEMBACA PERATURAN TENTANG PKWT (PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU




A.  DASAR HUKUM
1.   UU No. 13 Tahun 2003: Pasal 59 juncto Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasl 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 61.
2.   Pasal 1339 dan Pasal 1601d KUHPerdata.
3.   Kepmenakertrans No. KEP . 100 / MEN / VI / 2004 tentang ketentuan pelaksanaan PKWT.

B.  HUBUNGAN KERJA YANG BOLEH DIIKAT DENGAN PKWT [Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 9 Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004]:
Hubungan kerja yang BOLEH diikat dengan PKWT adalah untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu:
a.    pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.    pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c.     pekerjaan yang bersifat musiman; yaitu pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca, dan hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu; atau
d.    pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; dan hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan YANG BIASA DILAKUKAN PERUSAHAAN.

C.  HUBUNGAN KERJA YANG TIDAK DAPAT DIIKAT DENGAN PKWT [Pasal 59 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 – beserta penjelasannya]:
Hubungan kerja yang TIDAK BOLEH diikat dengan PKWT adalah untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yaitu pekerjaan yang sifatnya:
Ø  Terus menerus,
Ø  Tidak terputus-putus,
Ø  Tidak dibatasi waktu, dan
Ø  Merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan, atau
Ø  Pekerjaan yang bukan musiman yaitu pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu.

D.  SYARAT PEMBUATAN PKWT [Pasal 52 ayat (1) huruf d, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 58 ayat (1) dan Penjelasan ayat (1) Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 juncto Pasal 3 ayat (4) Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004, Juncto Pasal 1339 KHUPerdata]:
a)    PKWT dibuat secara tertulis dan harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin;
b)    Apabila perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, ternyata kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
c)    PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja;
d)    Pekerjaan yang diperjanjikan dalam PKWT tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN yang berlaku;
e)    PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu, harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai;
f)     PKWT dibuat sekurang kurangn¬ya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja (asli bermeterai).

E.  PENCATATAN PKWT [Pasal 13 Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004]:
PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan.

F.  PEMBIAYAAN PEMBUATAN PKWT [Pasal 53 UU No. 13 Tahun 2003 vide Pasal 1601d KUHPerdata]:
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggungjawab pengusaha.

G.  MASA WAKTU PKWT [Pasal 59 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 13 Tahun 2003]:
v  PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
v  Maksud untuk memperpanjang PKWT tersebut harus sudah diberitahukan secara tertulis oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang bersangkutan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir.

H.  SYARAT PEMBARUAN PKWT [Pasal 59 ayat (6) juncto Pasal 3 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004]:
a)    Pembaruan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya PKWT yang lama;
b)    Pembaruan PKWT ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun; dan
c)    Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut tidak ada hubungan kerja antara pekerja/ buruh dan pengusaha.

I.   HAK-HAK PEKERJA YANG TERIKAT DENGAN PKWT [Pasal 54 ayat (1) huruf e dan huruf f, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 juncto Pasal 2 ayat (1) Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004]:
a)    Upah dan cara pembayaran yang tidak boleh lebih rendah atau tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, PKB, dan peraturan perundang undangan yang berlaku;
b)    Syarat syarat kerja sesuai dengan peraturan perusahaan, PKB, dan peraturan perundang undangan yang berlaku;
c)    Hak-hak lainnya berdasarkan peraturan perusahaan, PKB, dan peraturan perundang undangan yang berlaku. (ini artinya, pekerja/buruh yang terikat PKWT berhak untuk berserikat, mendapatkan jaminan sosial, dan hak-hak lainnya).

J.   PKWT BATAL DEMI HUKUM [Pasal 52 ayat (3) juncto Pasal 3 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004 vide Pasal 1339 KHUPerdata]:
a)    Jika PKWT mensyaratkan adanya masa percobaan kerja;
b)    Jika pekerjaan yang diperjanjikan bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN yang berlaku;
c)    Jika perjanjian dibuat bertentangan dengan keadilan, kebiasaan atau Undang-Undang.

K.  PKWT DEMI HUKUM BERUBAH MENJADI PKWTT [Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 juncto Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Kepmenakertrans No. KEP.100/ MEN/VI/2004]:
a)    PKWT tidak dibuat secara tertulis dan tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin;
b)    PKWT diberlakukan untuk:
1)    pekerjaan yang sifatnya terus menerus;
2)    tidak terputus-putus;
3)    tidak dibatasi waktu;
4)    merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan, dan karenanya pekerjaan tersebut tidak sekali selesai atau tidak sementara sifatnya;
5)    tidak bersifat musiman dan lebih dari satu jenis pekerjaan pada musim tertentu, bukan produk baru, bukan kegiatan baru, atau bukan produk tambahan yang masih dalam percobaan atau masih dalam penjajakan;
6)    Perpanjangan PKWT tidak diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada pekerja/buruh, atau baru diberitahukan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir atau diberitahukan setelah PKWT berakhir;
7)    Pembaruan PKWT diadakan masih dalam masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya PKWT yang lama; atau pembaruan PKWT dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dan melebihi waktu 2 (dua) tahun; atau selama menunggu tenggang waktu lebih 30 (tiga puluh) hari sesungguhnya pekerja/buruh masih tetap dipekerjakan seperti biasa tetapi tanda kehadiran dan upah dibayar tersendiri/terpisah dari seperti yang biasanya;
8)    PHK terhadap pekerja/buruh yang secara hukum status hubungan kerjanya telah berubah menjadi PKWTT karena alasan-alasan yang tersebut pada angka 6 huruf a s.d huruf d di atas, harus menempuh prosedur penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT. [Pasal 15 ayat (5) Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004].

L.  GANTI RUGI BAGI YANG MEMUTUS PKWT [Pasal 61 UU No. 13 Tahun 2003]:
Pihak yang mengakhiri PKWT wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/ buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT [Pasal 61 UU No. 13 Tahun 2003], apabila:
Ø  pengakhiran hubungan kerja diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT; atau
Ø  berakhirnya hubungan kerja bukan karena pekerja/buruh meninggal dunia; atau
Ø  bukan karena jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir; atau
Ø  bukan karena adanya putusan pengadilan dan/atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
Ø  bukan karena adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

M. STUDI KASUS:
Nama Pekerja         : SB – Pekerjaan Mekanik Mobil

Tempat kerja
           : PT JC, Jakarta Selatan – Jenis Usaha Jasa Penyewaan
  Transportasi
Ø  Kontrak Kerja I – 3 (tiga) bulan, dengan status Karyawan Pelatihan”. Dilanjutkan
Ø  Kontrak Kerja II – 1 (satu) tahun, dengan status Karyawan Honorarium”. Dilanjutkan
Ø  Kontrak Kerja III – 1 (satu) tahun, dengan status Karyawan Kontrak dilanjutkan.
Ø  Kontrak Kerja IV – 1 (satu) tahun, dengan status Karyawan Kontrak”.dilanjutkan.
Ø  Kontrak Kerja V – 1 (satu) tahun, dengan status Karyawan Kontrak”.dilanjutkan.
Ø  Kontrak Kerja VI – 1 (satu) tahun, dengan status Karyawan KontrakSetelah bekerja selama 5 tahun 3 bulan tanpa terputus, kemudian diputus hubungan kerja selama 1 (satu) bulan – tetapi dalam prakteknya, pekerja tetap bekerja dan tetap menerima upah. Pembaruan Kontrak Kerja – 6 (enam) bulan, dengan status Karyawan Kontrak”. dilanjutkan.
Ø  Perpanjangan Kontrak – 1 (satu) tahun, dengan status Karyawan Kontrak” setelah selesai kontrak kerja terakhir ini, pekerja di PHK.

PERTANYAAN:
1.    APAKAH PEKERJAAN YANG DIKERJAKAN OLEH SB TERMASUK PEKERJAAN YANG DAPAT DI-PKWT-KAN......???
2.    APAKAH KONTRAK KERJA SEPERTI INI DAPAT DIBENARKAN OLEH HUKUM.......???


Kalaupun kami melakukan UNJUK RASA dengan tujuan MENGHAPUS KERJA KONTRAK itu artinya KAMIsedang BERJUANG MENEGAKAN HUKUM di Negeri ini… bukan SOK JAGOAN melawan PENGUASA dan PENGUSAHA  dulupun KAKEK MOYANG KAMI mengangkat senjata bukan karena SOK JAGOAN  tetapi karena ingin Negeri ini  MERDEKA….terbebas dari PENJAJAHdan KAMIPUN sama ingin TERBEBAS DARI PENJAJAHAN MODERN  yang dilakukan oleh KAUM KAPITALIS….



TANYA   HATI MU…. SETELAH MEMBACA ORETAN INI…. PASTI TAU….. JANGAN MUNAF….JANGAN KARENA MATERI DAN JABATAN…. KAU BUTAKAN HATIMU SENDIRI…“SESUNGGUHNYA MATA..HATI..dan  PIKIRAN AKAN DIMINTAI PERTANGGUNG JAWABANNYA  QS:17:36”







»»  read more
 
Support : IT DEV | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Teknisi Panggilan - All Rights Reserved
Template Created by Website Buruh Modify by Deda Priatna
Proudly powered by Blogger