Selamat datang di Blog Buruh FSBDSI - Tapal Batas

ADA KEGANJILAN DALAM PUTUSAN DI MAHKAMAH AGUNG, PEKERJA LAPOR KE KOMISI YUDISIAL

Kantor Komisi Yudisial Jakarta Pusat
Kantor Komisi Yudisial Jakarta Pusat 

Bekasi    Dengan harapan, adanya tanggapan yang baik dari Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Jakarta Pusat. Hadi bersama 3 teman lainnya yang merupakan para pekerja di PT. Sungintex / PT. Sioen Indonesia dengan didampingi kuasa hukumnya tanggal (13/4) lalu, mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Dugaan pelaggaran kode etik Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap No. Putusan 08/G/2014/PHI/PN.Bdg, serta Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani perkara No. Register 682 K/Pdt.Sus-PHI/2014 antara Deda Priatna, Dkk melawan PT. Sungintex, dilaporkan ke KY oleh para penggugat.
Dimana dalam perkara tersebut, Hadi bersama kawan lainya menemukan keganjilan atas Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard  (NO) atau ditolak yang menurut pertimbangan Hakim PHI yang bernama Sucipto, S.H. gugatan penggugat kabur (OBSCUUR LIBEL).

Tidak hanya itu keganjilan mereka terhadap putusan para Hakim ini, adanya putusan tanggal (21/01/2015) di websitenya MA dengan status perkara sudah putus dengan amar putusan tolak, padahal setelah melihat website tersebut Hadi Dkk menerima surat dari MA tanggal (28/02/2015) No. 172 /Dju. 4/HK.02/425.KP/PHI/II/2015 Perihal permintaan pengiriman bukti-bukti terhadap perkara No. 40/Kas/G/2014/PHI/PN.Bdg. a/n PT. Sungintex.
Dalam perkara tersebut gugatan mereka mewakili 502 pekerja yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) sepihak pada (30/10/15), oleh managemen PT. Sungintex.

Dengan No. Agenda 0513/IV/2015/P, di Komisi Yudisial. Hadi yang mewakili 502 teman kerjanya berharap agar KY bisa mengungkap dugaan pelanggaran kode etik Hakim yang menagani perkaranya, agar keadilan di negeri ini bisa di tegakan seadil-adilnya. 
 
Support : IT DEV | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Teknisi Panggilan - All Rights Reserved
Template Created by Website Buruh Modify by Deda Priatna
Proudly powered by Blogger