![]() |
| Kantor Komisi Yudisial Jakarta Pusat |
Dugaan pelaggaran kode etik Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap No. Putusan 08/G/2014/PHI/PN.Bdg, serta Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani perkara No. Register 682 K/Pdt.Sus-PHI/2014 antara Deda Priatna, Dkk melawan PT. Sungintex, dilaporkan ke KY oleh para penggugat.
Dimana dalam perkara tersebut, Hadi bersama kawan lainya menemukan keganjilan atas Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau ditolak yang menurut pertimbangan Hakim PHI yang bernama Sucipto, S.H. gugatan penggugat kabur (OBSCUUR LIBEL).
Tidak hanya itu keganjilan mereka terhadap putusan para Hakim ini, adanya putusan tanggal (21/01/2015) di websitenya MA dengan status perkara sudah putus dengan amar putusan tolak, padahal setelah melihat website tersebut Hadi Dkk menerima surat dari MA tanggal (28/02/2015) No. 172 /Dju. 4/HK.02/425.KP/PHI/II/2015 Perihal permintaan pengiriman bukti-bukti terhadap perkara No. 40/Kas/G/2014/PHI/PN.Bdg. a/n PT. Sungintex.
Dalam perkara tersebut gugatan mereka mewakili 502 pekerja yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) sepihak pada (30/10/15), oleh managemen PT. Sungintex.
Dengan No. Agenda 0513/IV/2015/P, di Komisi Yudisial. Hadi yang mewakili 502 teman kerjanya berharap agar KY bisa mengungkap dugaan pelanggaran kode etik Hakim yang menagani perkaranya, agar keadilan di negeri ini bisa di tegakan seadil-adilnya.
