Selamat datang di Blog Buruh FSBDSI - Tapal Batas

JHT Tidak Bisa dicairkan

Bekasi I Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak para pekerja yang setelah memenuhi syarat bisa di ambil, Sumber JHT ini potongan ari setiap bulan ari gaji para pekerja.

Di PT. Sungintex, setelah karyawannya di Putus Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh managemennya  pada (30/10/2013) lalu, yang sekarang perselisihan PHK nya sudah di putus oleh MA. Untuk pencairan JHT nya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Bekasi para karyawan yang telah di PHK merasa kesulitan.

Banyaknya data karyawan yang diberikan managemen PT. Sungintex / PT. Sioen Indonesia yang tidak sama dengan data karyawannya di BPJS seperti nama tiak sama, tanggal lahir beda, dll. Dan perusahaan tidak mau mengeluarkannya Surat Pengalaman Kerja si pekerja, sehingga pihak BPJS tidak bisa mencairkan uang JHT para pekerja.

“padahal itukan uang kita yang dipotong setiap bulannya dari gaji kita tapi mau i ambil susahnya minta ampun” ujar salah satu koraban PHK sepihak yang masa kerjanya 5 tahun lebih sebut saja (GM). “itu karena pihak PT. Sungintex tidak mau memberikan stempel dan tanda tangan di lembaran koreksi dari BPJS.” sambung (GM) dalam perbincangan kami pada (04/4/2015) di rumahnya.


Kebutuhan ekonomi yang sangat mendesak serta lamanya proses perselisihan PHK serta tidak dibayarkannya upah selama perselisihan, memaksa para karyawan yang sedang berselisih ini untuk mencairkan uang JHT nya demi menutupi kebutuhan sehari-harinya.
 
Support : IT DEV | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Teknisi Panggilan - All Rights Reserved
Template Created by Website Buruh Modify by Deda Priatna
Proudly powered by Blogger