Selama Proses Perselisihan Hubungan Industrial 502 pekerja/buruh PT. Sungintex / Sioen Indonesia ini semakin jengkel terhadap kesewenang-wenangannya perusahaan yang seakan-akan undang-undang Ketenagakerjaan di negara Republik Indonesia tidak di anggap oleh PT. Sungintex / Sioen Indonesia, para pekerja/buruh yang berselisih sebanyak 502 karyawan ini belum mendapatkan upah (gaji) memasuki bulan ke 7. Padahal jelas dalam undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 RI pasal 155 ayat (2) disebutkan "selama putusan lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya" untuk para pekerja/buruh sendiri sejak dulu sudah berusaha untuk melaksanakan kewajibannya yaitu bekerja akan tetapi pihak perusahaan menolak mereka untuk bekerja dengan mengeluarkan surat pernyataan Direkturnya untuk pekerja/buruh sebelum ada putusan tidak boleh ada di area perusahaan.
Dengan adanya surat pernyataan tersebut dari Direkturnya yang bernama Mr. Roy Viswanathan maka mereka mempunyai hak atas upah dan perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerja/buruh selama belum adanya penetapan Pemutusan Hubungan Kerja dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan RI nomor 13 tahun 2003 pasal 93 ayat (2) huruf (f). Upah dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak inilah yang membuat 502 pekerja/buruh PT. Sungintex / Sioen Indonesia semakin emosi, sekarang perselisihannya sudah ditingkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung serta mereka berpikir bahwa managemen PT. Sungintex / Sioen Indonesia ini bukanlah para pengusaha dimana mereka lebih mementingkan keegoisannya dari pada memikirkan nama baik perusahaan dan hasil produksi yang baik kedepannya. PT. Sungintex /Sioen Indonesia ini merasa kesulitan mencari tenaga kerja ahli padahal 502 pekrja/buruh yang berselisih ini memiliki skill yang bisa untuk di andalkan bahkan mereka mampu mengimbangi efisiensi (target) produksi di perusahaan itu termasuk mereka bisa menjaga kualitas yang baik. Dengan keadaan Pekerja/Buruh serta kondisi perusahaan yang seperti saat ini PT. Sungintekpun mengoper orderannya ke beberapa perusahaan di daerah Bogor, Bekasi dan Cibinong dan untuk mengejar exspor serta qualiti yang baik akan tetapi hal itu bukanlah merupakan solusi yang baik karena beberapa perusahaan yang mengerjakan pekerjaan dari PT. Sungintex ini hasil Produksinya masih dibawah minimum bahkan banyaknya barang hasil produksi yang tidak lolos dari QC.
Dengan adanya hal-hal yang menurut 502 pekerja/buruh yang berselisih ini adalah kekonyolan managemen semakin geram mereka menyikapinya dimana para pekerja ini sudah melakukan beberapa kali pertemuan pembahasan untuk melakukan aksi kembali di PT. Sungintex / Sioen Indonesia kalau memang perusahaan masih tidak ada itikad baik terhadap 502 pekerja/buruh yang sedang berselisih bahkan 502 pekerja/buruh ini siap untuk Boikot hasil produksi PT. Sungintex / Sioen Indonesia. (AMN)
