Selamat datang di Blog Buruh FSBDSI - Tapal Batas

Perkara PT. Sungintex / Sioen Indonesia dengan 502 karyawannya mendapat sorotan dari berbagai media

Masih ingatkan dengan aksi mogok kerja 502 karyawan PT. Sungintex/Sioen Indonesia yang kini perkaranya masih bergulir di PHI. Perselisihan antara Pekerja/buruh PT. sungintex dengan managemennya ini mendapat sorotan dari publik, media cetak maupun media elektronic dan tidak memnutup kemungkinan akan menjadi sorotan pemerintah pusat  karena perselisihan ini berpotensi pada menambahnya jumlah angka kemiskinan di negara indonesia ini dimana sebanyak 502 karyawan ini merupakan tulang punggung keluarganya yang selama ± 7 bulan mereka belum mendapatkan upah selama perselisihannya padahal dalam ayat 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Perselisihan hak antara pekerja/buruh PT. Sungintex kini menjadi perselisihan PHK dimana selama melakukan aksi mogok kerja mereka di Putus Gubungan Kerjanya dengan alasan managemen bahwa pekerja lebih mementingkan asksi mogok kerja dibandingkan dengan melakukan pekerjaannya. Sungguh aneh PHK yang dikeluarjkan oleh managemen PT. Sungintex ini padahal dengan tegas para karyawan ini menyampaikan pemberitahuan/izjin mogok kerja sebelumnya bukan berarti mangkir dari pekerjaannya beberapa kali mereka melakukan perundingan namun tidak ada kesepakatan yang membuat mereka berlanjut untuk memproses perselisihan ini sesuai dengan mekanisme PPHI dan managemen manager PT. Sungintex mengeluarkan penryataan yang berbunyi “para pekerja tidak boleh berada di area/lingkungan perusahaan selama mekanisme PPHI belum selesai atau belum adanya keputusan yang inkrah bahkan manager PT. Sungintex mengeluarkan surat tugas kepada scurity agar tidak memberikan ijin masuk kepada karyawan yang sedang berselisih mengingat pasal 151 UU ketenaga kerjaan para pekerja/buruh tetap memaksakan untuk menjalankan kewajibannya sebagai pekerja/buruh akan tetapi mereka mendapat hadangan yang luar bisa dari pihak managemen dimana para pekerja/buruh ini dihadang oleh pasukan sabara POLDA untuk tidak masuk ke area perusahaan bahkan sempat terjadi bentrok fisik antara pekrja dengan sabara polda tersebut lebih lucu lagi belum masuk pada Mediasi di Disnakertrans Kota Bekasi karyawan sebanyak 502 orang ini di PHK oleh managemen dan selama perselisihan tersebut managemen ditak menjalankan kewjibannya sebagai mana tertuang dalam pasal 93 ayat 2 huruf (f) UU ketenagakerjaan pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapipengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang  seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Kini kasus merekapun mendapat sorotan yang luar biasa dari berbagai media dimana perkara ini menyangkut dengan hutang perusahaan terhadap pekerjan/buruh karena hak-hak pekerja/buruh ini sampai sat ini belum diberikan oleh pihak perusahaan PT. Sungintex/Sioen Indonesia yang sudah mencapai miliyaran rupiah, tak heran perkara merekapun menjadi sorotan publik karena perkara ini berpotensi pada manipulasi uang. demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya para pekerja/buruh PT. Sungintex/Sioen Indonesia siap walau harus kasasi ke MA dan mereka terus-menerus melakukan penggalangan dana untuk biaya persidangan sampai MA agung nanti






 
Support : IT DEV | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Teknisi Panggilan - All Rights Reserved
Template Created by Website Buruh Modify by Deda Priatna
Proudly powered by Blogger