![]() |
| Poto aksi penolakan PHK di PT Bangun Usaha Maju |
Bogor – Pemberangusan serikat pekerja (Union busting) marak sekali terjadi saat ini di Kabupaten bogor, seperti yang terjadi di PT. Bangun Usaha Maju (BUM), dimana mulai dari ketua Pimpinan Basis (PB) sampai anggotanya kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Managemen PT BUM, dengan alasan habisnya masa kontrak kerja.
Nur Faizah (ketua PUK), Endang Suyahmi (aggota SP/SB) pekerja/karyawati PT. BUM yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun dengan status Harian Lepas (HL) di PHK dengan alasan habisnya masa kontrak kerja.
Nur Faizah (Ketua PUK) kena PHK sepihak (1/4/2015), dimana perselisihannya sedang dalam proses penyelesaian tingkat bepartit, belum selesai perselisihannya kini terjadi lagi PHK terhadap Endang Suyahmi (23/04/2015) mereka di PHK dengan alasan yang sama.
“Padahal kami sudah melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor terhadap PKWT, pemberangusan Serikat serta pelanggaran-pelanggaran yang lain di PT kami, akan tetapi Kadis nya kurang respos.” Ujar Ketua Basis yang kena PHK tersebut.
“Disini jelas ada indikasi Union Busting, karena PHK tersebut sering dilakukan setelah berdirinya Serikat Pekerja di PT. BUM, bahkan sebelum ini 9 anggota serikat pekerja beserta ketuanya di PHK.” kata Pengurus DPC FSBDS dalam wawancara kami di kantornya.
Padahal perjanjian kerja yang ada di PT. BUM tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 59, dimana apabila dalam sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak memenuhi pasal tersebut si pekerja berubah status menjadi pekerja tetap.
Kurangnya penaganan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, mengakibatkan seringnya terjadi union busting di daerah tersebut, serta kurangnya kinerja kepengawasan Kabupaten Bogor mengakibatkan sering terjadi pelanggaran-pelangaran ketenagakejaan.
