Selamat datang di Blog Buruh FSBDSI - Tapal Batas
LATEST POST

FSBDSI DAN POLISI MERAYAKAN MAY DAY BERSAMA



Bekasi – Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBD May Day kali ini mereka merayakannya di depan Kantor Walikota Bekasi dimana mendapat sambutan yang luarbiasa baik dari pihak Kepolisian maupun Pemerintah Kota.
SI) Tapal Batas, merupakan salah satu federasi serikat pekerja di Kota Bekasi. Dimana

Mereka merayakan May Day selain menyampaikan tuntutannya seperti;

  1. Segera Realisasikan Gedung PHI di Kota Bekasi
  2. Hapus Outsorching/Kontrak Berkepanjangan di Kota Bekasi
  3. Tidak Tegas Perusahaan yang Melakukan Union Basting 
  4.  Perbaiki Kinerja Dinas Pengawasan Kota Bekasi
  5. Segera Tindak Klinik dan Rumah Sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  6.  Buatkan Posko Pengauan BPJS untuk Masyarakat Kota Bekasi 
  7.   Adakan Program Beasiswa bagi anak-anak buruh/pekerja yang berprestasi.

Mereka juga dihibur oleh artis dangdut serta kejutan hadiah yang sudah di siapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, di iringi musik dangdut para aktivis buruh ini berjoged bersama dengan pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi.

“kami siap untuk bekerjasama dengan para buruh untuk kebaikan kota bekasi.” Dalam sambutannya Kapolres Kota Bekasi. Serta Ketua Dewan Pimpinan Cabang FSBDSI Tapal Batas Kota Bekasi menjawab atas sambutan Kapolresta serta sambutan dari Pemerintah Kota Bekasi, “kami buruh siap ber-aliansi dengan pemerintah Kota Bekasi, aparat Kepolisian serta Dandim Kota Bekasi untuk kebaikan para buruh di Kota Bekasi.

»»  read more

Ribuan Buruh FSBDSI Tapal Batas Kota Bekasi Turun Kejalan




Bekasi – Disaat para serikat pekerja lain merayakan hari buruh sedunia (May Day) di Jakarta, lain halnya dengan Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Tapal Batas Beserta Persatuan Pekerja Muslim (PPMI) PT. Metindo, mereka lebih memilih untuk aksi di Kantro Walikota Bekasi.

Dengan tujuan yang sama untuk kesejahteraan masyarakat khusunya para pekerja di Kota Bekasi FSBDSI melaksanakan aksi May Day dengan jumlah masa ±1200 mereka mendatangi Kantor Walikota Bekasi untuk menyampaikan aspirasi mereka seperti;
1.       Segera Realisasikan Gedung PHI di Kota Bekasi
2.       Hapus Outsorching/Kontrak Berkepanjangan di Kota Bekasi
3.       Tidak Tegas Perusahaan yang Melakukan Union Basting
4.       Perbaiki Kinerja Dinas Pengawasan Kota Bekasi
5.       Segera Tindak Klinik dan Rumah Sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
6.       Buatkan Posko Pengauan BPJS untuk Masyarakat Kota Bekasi
7.       Adakan Program Beasiswa bagi anak-anak buruh/pekerja yang berprestasi.

Terhadap hal-hal tersebut di atas para anggota FSBDSI bersama PPMI ini, berharap agar pemerintah Kota Bekasi segera merealisasikannya.

“Cukup di Kota senidiri untuk tahun ini kita merayakan May Day semoga apa yang kita sampaikan nanti bisa dirasakan langsung oleh masyarakat khususnya buruh di Kota Bekasi ini.” Ujar Slamet dalam investigasi kami terhadap aksi yang beda dari yang lain.
»»  read more

KOMBAD FSBDSI Tapal Batas Kawal Aksi May Day


Poto-Pasukan Kombad

Bekasi - Komando Barisan Demokrasi (KOMBAD), adalah salah satu devisi keamanan khusus di Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Tapal Batas. Dimana tugas mereka untuk benar-benar mengkondisikan agar suasana tetap kondusip.

KOMBAD, mengawal dengan seksama terhadap setiap pergerakan para anggota serikat pekerjanya, dalam merayakan aksi May Day tahun ini dimana tahun ini akan mereka rayakan di Pemerintah Kota Bekasi.

Mulai dari Jl. Narogong, KOMBAD mengadakan long march dengan diikutu ribuan anggota serikat pekerja dibelakangnya sampai ke Kantor Walikota Bekasi.

Dengan adanya KOMBAD di FSBDSI ini, kami ingin membantu aparatur kepolisian dalam menertibkan setiap pergerakan buruh khususnya FSBDSI, “apalagi dalam memen-momen seperti ini kami pasti turun untuk membantu menertibkan aksi agar tidak menggagngu ketertiban umum.” Ujar ketua koordinatornya.

Mereka akan terus mengawal jalannya aksi May Day ini sampai acara mereka selesai dengan lancar, serta pada pulang kerumah masing-masing.
»»  read more

FSBDSI Tapal Batas May Day. Narogong Padat Merayap


Poto-persiapan Keberangkatan

Bekasi - Hari Buruh nasional (May Day), Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Tapal Batas Merupakan Mayoritas Serikat Pekerja di wilayah Bantargebang Kota Bekasi. May Day tahun ini mereka akan mendatangi Kantor Walikota Bekasi, dengan titik kumpul di Jl. Narogong, KM 15 depan PT. Padma Soode.

Para pekerja ini berkumpul dengan tertib menunggu rekan pekerja lainnya di tempat tersebut mulai dari pukul 07.00 WIB, dan pada pukul 08.00 WIB mereka mulai merayap

Dengan Jumlah masa ±1000 anggota FSBDSI ini merayakan Mayday bareng dengan Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) mereka bersamaan menuju Kantor Walikota Bakasi, mengakibatkan Jalan Raya Narogong padat merayap.

Poto-Pengawalan
Dengan dikawal oleh Kepolisian dari POLSEK Bantargebang mereka merayap menuju Kantor Walikota Bekasi. “saya tidak merasa tergangu dengan hari buruh ini ko itukan hak mereka” ujar salah satu warga yang berada di Jalan Raya Narogong alam perbincangan kami.

Koordinasi dari sesama rekan dilapangan dilakukan terus menerus agar perjalanan mereka sebisa mungkin tidak mengganggu ketertiban umum dibantu oleh pihak kepolisian. “kami mohon maaf apabila hari ini para pengguna jalan merasa terganggu, tapi inilah buruh tidak seperti ini tidak aa yang perhatian dari pemerintah, apalagi kita juga bawa tuntutan untuk kepentingan masyarakat bekasi ko” pembicaraan salah satu koordinator lapangannya dalam wawancara kami.
»»  read more

Perusahan Sepatu Merek terkenal (ASICS) Melakukan Pelanggaran

Serang| Buruh PT. Woojin Sepatu (BEES FOOTWEAR INC), (29/04), yang tergabung dalam Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (FSPBI), melakukan aksi unjuk rasa. Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka menuntut, agar pihak Pengusaha PT. Woojin Sepatu (BEES FOOTWEAR INC) yang berada di Desa Kamurang, Kecamatan Ciruas, harus mempekerjakan kembali 7 orang Pengurus Pimpimnan Basis FSPBI PT. Woojin Sepatu dan bertanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya.

Awal pemutusan hubungan kerja (PHK), terjadi, ketika Buruh PT. Woojin Sepatu membentuk Serikat FSPBI, merasa tidak suka akan kehadiran serikat baru ini, pengusaha dengan alasan yang tidak jelas melakukan PHK terhadap 7 orang Pengurus PB FSPBI, perlakuan yang dilakukan Pengusaha PT. Woojin Sepatu ( BESS FOOTWEAR) bertentangan dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, maka Buruh PT. Woojin Sepatu (BEES FOOTWEAR INC) melakukan unjuk rasa didepan pintu gerbang Perusahan tersebut.

Dalam aksi unjuk rasa PB FSPBI selain meminta perusahan untuk memperkerjakan kembali 7 orang(Pengurus PB FSPBI), mereka juga menuntut agar sistem kerja waktu tertentu (PKWT)/kontrak dihapuskan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)/Tetap, mengikutsertakan Buruh PT. Woojin Sepatu (BEES FOOTWEAR INC) dalam jaminan kesehatan, serta dugaan suap mengenai kesepakatan penangguhan upah yang dilakukan Pengusaha PT. Woojin Sepatu(BEES FOOTWEAR INC).

Aksi unjuk rasa PB FSPBI PT. Woojin Sepatu (BEES FOOTWEAR inc) akan berlajut sampai tuntutan mereka dipenuhi dan pihak Pengusaha PT. Woojin Sepatu (BEES FOOTWEAR INC) dan Asics harus bertanggung jawab atas perlakuan-perlakuannya terhadap buruh PT. Woojin Sepatu(BEES FOOTWEAR INC) yang bertentangan dengan Undang-undang.
»»  read more

PT. Tadmansori Karpet Indah Menunda-nunda Pembayaran Upah Pekerjanya

Poto- di PT. Tadmansori Karpet Indah
Bekasi - PT. Tadmansori Karpet Indah (TKI) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Manufactur dengan memproduksi Karpet, yang bralamat di Jl. Madrasah Pangkalan Lima Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi 1715.

Empat Tahun sudah upah para pekerja PT. TKI ini sering ditunda-tunda dalam menerima upahnya, padahal jelas dalam hal ini melanggar ketentuan hukum keenagakerjaan. Mengenai upah pekerja ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) sebagai berikut:
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh.” 

Apakah dibenarkan perusahaan melakukan penundaan pembayaran upah terhadap karyawannya dengan sesuka hati, mendadak dan tanpa sosialisasi?

Berdasarkan pengaturan tersebut diatas dapat kita ketahui bahwa upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan.
 
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”), upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian. Lebih lanjut dalam Pasal 17 PP 8/1981 disebutkan pula bahwa jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu Minggu.
 
Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka penentuan kapan upah dibayarkan seharusnya diatur dalam kesepakatan atau perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama (jika ada serikat pekerja) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 95 ayat (2) UUK menyatakan bahwa “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Persentase denda ini diatur oleh pemerintah (Pasal 95 ayat [3] UUK) yang kita temui dalam Pasal 19 PP 8/1981:

Pasal 19
  1. Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan.
  2. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
  3. Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
  4. Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum.
Poto- Ketua Basis, Sekretaris, Bendahara PB-FSBDSI
"Ini kemampuan kami" kata itu yang terlontar dari perbincangan kami dengan pihak managemen PT. TKI tersebut terhadap pertanayaan kami mengenai upah yang di tunda-tunda terhadap para pekerjanya.

Sedangkan di PT. TKI tersebut ini berlangsung sudah sekian lamanya, "bahkan kami sering laporan ke Dinas Tenagakerja Kota Bekasi" ujar Bung Muji Ketua Basis FSBDSI pada saat kami temui 31/04 hari ini. "Tapi sampai saat ini belum ada tindakan dari DISNAKERTRANS Kota Bekasi yang sesuai harapan kami" sambungnya dalam wawancara kami di tempat kerjanya.

Dengan Kebutuhan ekonomi mereka yang tidak bisa ditunda-tunda para pekerja ini berencana akan melaporkan kembali ke DISNAKER Kota Bekasi berharap agar pemerintah permasalahan yang ada di perusahaanya khususnya upah bisa segera diseleaikan oleh pihak perusahaan.
 





»»  read more

Tak Ada Kata Menyerah Untuk melawan PT. Sungintex

Poto- Musyawarah karyawan PT. Sungintex
Bekasi - (25/04) "Tak ada kata menyerah" itu yang terlontar dari para karyawan PT. Sungintex yang sedang berselisih, dimana perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara 502 karyawan melawan PT. Sungintex yang kini sudah di putus oleh Mahkamah Agung (MA), dengan putusan Tolak.

Melihat putusan tolak seperti itu para pekerja yang berselisih ini bukannya putus asa, dengan putusan tersebut mereka tetap semangat untuk menggugat ulang PT. Sungintex di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.

Dengan gugatan baru, pola baru, serta pendamping baru yang sampai saat ini mereka merahasiakan namanya, mereka akan menggugat kembali PT. Sungintex di PHI Bandung.

25/04 lalu, para pekerja ini mengadakan pertemuan untuk menyikapi putusan dari MA tersebut dan merekapun sepakat untuk menggugat ulang PT. Sungintex mulai dari awal. "saya akan terus berusaha sampai keadilan berpihak pada kami" ujar salah satu perwakilan pekerja yang bernama Rudi dalam obrolan kami. 

Bahkan merekapun menargetkan untuk mempailitkan PT. Sungintex, "dengan segala acara akan kami usahakan untuk bisa mengeluarkan apa yang sudah menjadi hak-hak para pekerja ini bila perlu kita pailitkan perusahaan ini" lontar salah satu rekannya sebut aja (AN).

PHK terhadap 502 karyawannya oleh managemen PT. Sungintex ini terjadi pada Oktober 2013 tahun lalu, dimana PHK tersebut bertentangan dengan undang-undang No. 13 tahun 2003, terhadap hal itulah mereka akan terus berusaha untuk mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapat sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan





»»  read more

PUISI BURUH

Gambar-Sedih-Kanak-kanak-Dipaksa-Berkerja-Sebagai-Buruh-Kasar
Nama saya siapa?
Tak penting
Saya hanya buruh
Buruhlah nama saya
Meskipun derajat saya
Kurang cukup memadai
Untuk bernama buruh.
Gaji saya 30rb rupiah sehari
Untuk kerja selama 12 jam
Tolong jangan remehkan hidup saya
Gaji memang amat kecil
Tapi nilai moralnya tak terhingga
Sebab saya telah membayarkan tenaga
Keringat, pikiran, hati
Bahkan harkat kemanusiaan saya.
Baiklah, ini memang bukan soal manusia
Ini soal bagaimana mengganjal perut
Dari jam ke jam, dari hari ke hari
Sebab meskipun hari berhenti
Lapar tetap harus diatasi
Ini soal kelancaran detak jantung
Seperti kambing pun punya sial 
untung
Kambing menjelajah lapangan rumput
Penuh perutnya
Lantas minum di kali
Saya lebih dari sekadar kambing.
Saya mampu memberi makan juragan
Bahkan secara berlebihan
Kalau perlu saya berikan
Darah saya yang merah legam
Untuk ia teguk sebagai minuman
Ini perjuangan hidup
Menuju puncak harapan
Atau mencapai kematian
Sebelum kematian.
Orang musti bersedia susah payah
Supaya terlatih tidak bungah
Orang musti mau menderita
Agar siap untuk tak mengecap bahagia
Orang harus bekerja keras
Agar terbiasa diperas.
Ini katanya demi pembangunan negeri
demi peningkatan ekonomi
demi kesejahteraan yang suci
Pokoknya kerja, kerja, kerja
Soal gaji itu nomer dua
Hidup tak boleh berpamrih
Meskipun nyawa merintihrintih.
Menurut ilmu agama
Buruh ialah seluruh umat manusia
Mengabdi kepada Tuhannya
Kepada mimpimimpi dan fatamorgana
Kepada gincu
Lambang yang warnawarni.
Menurut ilmu filsafat politik
Buruh yang tertinggi
Ialah Raja atau Kepala Negara
Mengabdi kepada rakyatnya
Meskipun karena anu ini dan ana
Yang terjadi ialah sebaliknya.
Menurut matematika ekonomi
Buruh ialah semacam kerbau
yang dicocok hidungnya
Ia diwajibkan membajak sawah
Dalam keadaan lapar atau kenyang.
Adapun menurut ilmu kebudayaan
Buruh ialah sampahsampah
Yang kintir di sungai
Terseret sampai ke laut
Terapungapung, nasibnya bergantung 
ke mana gelombang mengarah pergi.
Dan menurut ilmu pengetahuan modern
Buruh ialah sekrup mesin
Dipakai selagi masih berkekuatan
Dibuang kalau karatan
Seperti juga para kerbau
Dicambuk kalau loyo
Dan jika tenaganya habis
Disembelih dan diirisiris.
Demikianlah
Apa saya kurang bijaksana?
Maafkanlah kalau memang ya
Sebab kebijaksanaan
Bukan milik saya
Bahkan diri saya
Pun bukan hak saya
»»  read more
 
Support : IT DEV | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Teknisi Panggilan - All Rights Reserved
Template Created by Website Buruh Modify by Deda Priatna
Proudly powered by Blogger