Selamat datang di Blog Buruh FSBDSI - Tapal Batas

Kronologi PPHI di PT. Sungintex



KRONOLOGIS PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

ANTARA

PARA BURUH/ PEKERJA PT. SUNGINTEX

DENGAN

PT. SUNGINTEX



ISI KRONOLOGI:

I.     PENDAHULUAN
II.    PERMASALAHAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
III.  KESIMPULAN DAN SIKAP BURUH



I.       PENDAHULUAN

1.    Bahwa PT SUNGINTEX / SIOEN INDONESIA adalah perusahaan Asing yang bergerak di bidang garmen yang  memproduksi pakaian jadi, yang beralamat di Jl. Raya Narogong KM 12.5 Desa Cikiwul Bantar Gebang Bekasi 17152 Jawa Barat, Indonesia. Adapun Pemilik PT SUNGINTEX / SIOEN INDONESIA adalah pengusaha asing BELGIA dengan nama JACQUELINE N. SIOEN ZOETE (selanjutnya dalam Kronologis ini cukup disebut sebagai PERUSAHAAN).

2.    Bahwa Sdr. Deda Priatna Dkk, sebanyak 501 orang, adalah Buruh/ Pekerja yang bekerja di PT. Sungintex, dengan Masa Kerja serta status hubungan Kerja Bervariasi (Selanjutnya dalam Kronologis ini disebut sebagai BURUH). Diantaranya ada yang melakuan Hubungan Kerja dengan Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/ kerja Kontrak) dan sebagian yang lain melakukan Hubungan Kerja dengan Perjanjian Kerja Harian Lepas.

II.  PERMASALAHAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

1.         Bahwa peristiwa diawali Pada tanggal 20 Februari 2013 sebagian BURUH mengadakan unjuk rasa menuntut hak persamaan upah, karena adanya Diskriminasi yang diberlakukan PERUSAHAAN yaitu :

1.      Karyawan tetap                            : Rp. 2.050.000,-
2.      Kar yawan kontrak 0 s/d 1 th        : Rp. 1.755.600,-
3.      Karyawan kontrak 1 s/d 2 th         : Rp. 1.755.820,-
2.         Bahwa terhadap aksi unjuk rasa ini tidak ada tanggapan dari PERUSAHAAN. Oleh karenanya, sebagian BURUH kemudian pergi ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi pada pukul : 13.30 WIB untuk meminta penjelasan dan perlindungan dari Disnaker Kota Bekasi.

3.         Bahwa PERUSAHAAN tidak memberikan respon atas adanya aspirasi BURUH, maka Pada tanggal 25 Februari 2013 Pukul 22.30 WIB, BURUH mengirim surat Pemberitahuan Aksi Mogok Kerja sebagai hak dasar buruh yang dijamin oleh undang-undang Ketenagakerjaan, dengan melengkapi prosedur dan kelengkapan dalam melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut kejelasan sikap PERUSAHAAN.

4.         Bahwa selain menuntut kejelasan sikap PERUSAHAAN, Aksi Mogok Kerja ini dilakukan juga dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

4.1.        Adanya pelanggaran yang dilakukan PERUSAHAAN dalam menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berupa:
a.     PKWT yang dilakukan PERUSAHAAN terhadap BURUH bukanlah PKWT yang  jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan yang dapat diperjanjikan melalui PKWT. Jenis pekerjaan yang diterapkan PERUSAHAAN kepada BURUH adalah Pekerjaan Inti yang sifatnya tetap, sebagaimana Pekerjaan yang dilakukan oleh Buruh/Pekerja tetap di PERUSAHAAN. Pekerjaan itu berupa membuat pakaian jadi.
b.    PKWT yang dilakukan PERUSAHAAN terhadap BURUH adalah PKWT yang jangka waktu dan perpanjangan PKWT-nya melanggar Ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri yang terkait, Yaitu:
1.    PKWT yang diterapkan Perusahaan melebihi jangka waktu yang diperkenankan undang-undang, yaitu melebihi jangka waktu 3 tahun.
2.    PKWT yang diterapkan Perusahaan melebihi 2 (dua) kali masa kontrak secara Roll Over (berkelanjutan tanpa jeda).

4.2         Adanya pelanggaran yang dilakukan PERUSAHAAN dalam menerapkan sistem Perjanjian Kerja Harian Lepas, Berupa :
a.     Perjanjian Kerja Harian Lepas yang dilakukan PERUSAHAAN terhadap BURUH Bukanlah Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, tetapi Pekerjaan Inti yang sifatnya tetap, sebagaimana Pekerjaan yang dilakukan oleh Buruh/Pekerja tetap di PERUSAHAAN.
b.    Perjanjian Kerja Harian Lepas yang dilakukan PERUSAHAAN terhadap PARA BURUH telah melanggar ketentuan bahwa pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.

5.    Bahwa oleh karena adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan PERUSAHAAN sebagaimana diuraikan dalam poin 5 diatas, maka demi hukum BURUH berubah statusnya dari status awal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/ Pekerja Kontrak) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tak Tentu (PKWTT/ pekerja tetap).

6.    Bahwa terhadap keadaan tersebut adalah sangat berasalan dan berdasar hukum jika BURUH kemudian menuntut hak untuk diubah statusnya dari Peerja Kontrak (PKWT) menjadi menjadi Pekerja Tetap (PKWTT), dan meminta PERUSAHAAN mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pekerja Tetap.

7.    Bahwa terhadap permasalahan tersebut, Pihak Disnaker Kota Bekasi telah mengeluarkan nota dinas dengan nomor surat : 701/522-WASKER/II/2013 perihal : nota pemeriksaan yang berisi PKWT yang ada di PT. SUNGINTEX berubah menjadi PKWTT / pekerja tetap dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) tenaga kerja beserta keluarganya belum dilaksanakan.

8.    Bahwa oleh karena PERUSAHAAN tidak memberikan respons dan setelah melewati batas waktu yang telah dijanjikan, ternyata PERUSAHAAN tidak juga memberikan jawaban kepada BURUH. Ditambah lagi ada salah satu anggota BURUH yang dikeluarkan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Maka pada Tanggal 16 April 2013 Pukul 08.30 WIB, BURUH melakukan aksi mogok kerja lagi. Atas keadaan ini PERUSAHAAN baru meminta diadakan mediasi dengan BURUH. Dalam mediasi tersebut disaksikan oleh Pihak Disnaker  Kota Bekasi yang diwakili oleh Bpk. Eman Sulaiman dan Bpk. Oloan. Mediasi menghasilkan Kesepakatan bersama (kesepakatan terlampir)

9.    Bahwa pada Tanggal 24 April 2013, BURUH datang ke Kantor Disnaker Kota Bekasi Karena mendapatkan undangan untuk Mediasi. Dari pihak Management diwakili oleh Bpk. Aris Toteles, BURUH diwakili oleh tim runding  dari Basis. Mediasi di mulai pukul : 11.00 wib.  Hasilnya Bpk. FC. Sihombing menulis catatan : Permasalahan Normatif diserahkan ke Pihak Pengawas Ketenagakerjaan, dan mengenai status diusulkan dalam surat permohonan  mediasi berikutnya.

10.  Bahwa Pada tanggal 30 April 2013, sebanyak 7 orang BURUH dikeluarkan dengan alasan End Off Contract. Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya 4 orang bisa bekerja kembali seperti biasa.

11.  Bahwa Pada tanggal 15 Mei 2013 BURUH melakukan perundingan lagi dengan management untuk menegaskan tuntutan, yaitu :
1.      Status PKWTT
2.      Persamaan Upah
3.      Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

12.  Bahwa dalam perundingan sempat ditunda 3 kali pertemuan, pertemuan yang terakhir dimulai pada jam : 20.30 WIB dan baru mencapai kesepakatan pada pukul : 01.03 WIB. (Kesepakatan terlampir).

13.  Bahwa stelah menunggu lama, akhirnya Pada tanggal 5 Juni 2013 PERUSAHAAN melaksanakan salah satu tuntutan kami yaitu upah kami naik menjadi Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) Rasa syukur dan senang dirasakan oleh seluruh karyawan PT. Sungintex.

14.  Bahwa kemudian BURUH kaget, karena ternyata ada upaya Kriminalisasi oleh PERUSAHAAN. Pada Tanggal 3 Juli 2013, 3 orang BURUH mendapatkan panggilan dari POLSEK Bantar Gebang untuk memberikan keterangannya, yaitu:

1.      ASEP SUHERLAN
2.      SUMIRDA ABDUL JALAL
3.      MOHAMMAD FADLI

15.  Bahwa pada Tanggal  9 Juli 2013, menyusul satu orang lagi yaitu Sdr. Bangun Slamet Sitompul mendapatkan panggilan dari POLSEK Bantar gebang untuk memberikan keterangannya.

16.  Bahwa pada Tanggal 30 Agustus 2013, 3 orang BURUH dikeluarkan dengan alasan berakhirnya kontrak kerja. Wakil BURUH mengadakan pertemuan dengan PERUSAHAAN (diwakili Mr.  ROY dan Ibu. MERRY LUSHINTHA. S) membahas mengenai janji bahwa setelah hari Raya Idul Fitri mereka akan membahas mengenai status pekerja.

17.  Bahwa BURUH menegaskan kepada pihak PERUSAHAAN bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan PT. Sungintex batal demi hukum sesuai Nota Dinas No : 701/522-WASKER/ll/2013. PERUSAHAAN menolaknya dan menyatakan by order Management mengeluarkan 3 orang karyawan  karena Low Season.

18.  Bahwa karena sikap PERUSAHAAN yang tidak taat terhadap hukum dengan mengabaikan Nota Dinas Disnaker tersebut, maka pada Tanggal  1 September 2013 BURUH kembali mengirim Surat Aksi Mogok Kerja untuk dan menuntut :

18.1.  Segera merealisasiakn kesepakatan tertanggal 16 Mei 2013 dan sesuai Nota Dinas Pengawas No.701/522-WASKER/ll/2013 point pertama yaitu segera mengangkat seluruh karyawan kontrak menjadi karyawan  tetap  secara tertulis.
18.2.  Mempekerjakan kembali 8 orang karyawan tersebut yang dikeluarkan.

19.  Bahwa Tanggal 6 September 2013 BURUH melakukan perundingan lagi dengan PERUSAHAAN pada pukul  : 15.30 WIB. PERUSAHAAN menyatakan tidak dapat mengangkat BURUH sebagai Pekerja Tetap (PKWTT) dengan dalih sesuai instruksi  pemilik PERUSAHAAN yaitu JACQUELINE N. SIOEN ZOETE, yang menyatakan tidak bisa mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap sebagai Harga mati.

20.  Bahwa karena PERUSAHAAN tidak taat, tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengabaikan Nota Dinas Disnaker kota Bekasi dengan dalih pernyataan pemilik PERUSAHAAN tersebut, maka pada Tanggal 9 September 2013 BURUH kembali melakukan aksi  mogok kerja. BURUH juga melayangkan surat aksi Mogok kerja susulan, menunggu sampai PERUSAHAAN taat hukum dengan mengangkat seluruh karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, sesuai Nota Dinas yang telah dibuat oleh DINAS TENAGA KERJA NO.701/522-WASKER/ll/2013 Kota Bekasi, dan mempekerjakan kembali 8 orang karyawan yang sudah diputus Hubungan Kerjanya dengan alasan Selesai kontrak kerja.

21.  Bahwa padaTanggal 12 September 2013, pukul : 10.00 WIB, BURUH pergi ke kantor WALIKOTA Bekasi, untuk memohon kepada Bapak WALIKOTA Bekasi Yang mempunyai Otoritas Tertinggi Di Kota Bekasi untuk menindak Tegas PT. Sungintex yang telah melanggar UU No.13 Tahun 2003, yaitu mengabaikan Nota Dinas yang telah disampaikan Pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi kepada Management PT. Sungintex untuk melaksanakan Nota Dinas. BURUH diterima dikantor Walikota Bekasi dan bertemu langsung dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja  Kota Bekasi. Kemudian BURUH memberi penjelasan dasar-dasar melakukan aksi mogok kerja adalah Tidak dilaksanakannya Nota Dinas yang sudah diberikan dari Pihak Dinas Tenaga Kerja kepada Management  PT.Sungintex yaitu PKWT yang dilakukan oleh PT. Sungintex sudah Batal demi Hukum sehingga demi hukum berubah menjadi PKWTT.

22.  Bahwa Pada bulan Agustus 2013 Management PT. Sungintex mengeluarkan lagi beberapa  Karyawan dengan alasan telah berakhirnya kontrak kerja. Kami sudah beberapa kali menemui dan membicarakan mengenai PKWT yang di lakukan oleh PT. Sungintex ini sudah Batal demi Hukum dan segera membuat SK Karyawan tetap buat karyawan kontrak, namun Management tetap menyangkalnya dengan alasan by Order. Sehingga Management masih melaksanakan sistem kerja PKWT  sampai dengan sekarang. Kepala Dinas Tenaga Kerja menanggapi apa yang sudah kami sampaikan dengan memberikan penjelasan kepada kami mengenai sejauh mana kinerja dan kebijakan dari Dinas Tenaga Kerja. Dinas Tenaga Kerja hanya sanggup memberikan anjuran dan membuat Nota Dinas Sesuai dengan Hasil yang telah disampaikan oleh pegawai Pengawas Tenaga kerja karena baik Dinas Tenaga Kerja dan Pemerintah Kota Bekasi tidak mempunyai wewenang yang lebih buat menindaklanjuti. Setelah mendengarkan penjelasan dari Kapak Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, lalu kami bergegas meninggalkan Kantor Walikota dan menyampaikan apa yg sudah dibahas oleh Dinas Tenaga Kerja.

23.  Bahwa Tanggal 13 September 2013  BURUH masih melakukan aksi mogok kerja, karena belum ada itikad baik dari management PT. Sungintex untuk mengajak berunding lagi. Kemudian diteruskan padaTanggal 18 september 2013 BURUH pergi ke kantor DPRD Kota Bekasi untuk menyampaikan permasalahan yang  sedang dihadapi, karena sampai dengan saat ini tidak ada yang mampu bertindak tegas kepada PT. Sungintex supaya menjalankan Nota Dinas dari Dinas Tenaga Kerja. BURUH diterima dan kemudian melakukan mediasi di ruang Komisi D. Dalam pertemuan ini dari Pihak DPRD mengambil langkah-langkah :


1.      Komisi D akan memanggil DINAS TENAGA KERJA mengenai Nota Dinas sejauh mana kinerjanya.
2.      Komisi D akan memanggil Pengusaha mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Management.
3.      Komisi D akan memanggil pihak JAMSOSTEK, mengenai permasalahan yang terjadi di    PT. Sungintex.

24.  Tanggal 19 September 2013 diruang rapat Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bekasi, pukul : 10.00 WIB, BURUH melakukan Mediasi dengan Disnaker Kota Bekasi, Management PT. Sungintex, dan Asisten Pembangunan dan kemasyarkatan sekda Kota Bekasi. Di dalam pertemuan ini, dikeluarkan Berita Acara No.440/2254-Disnaker/IX/2013 point-pointnya :

1.      Rapat dihadiri oleh Asisten Pembangunan dan Kemasyarakatan setda Kota Bekasi, unsur Disnaker, Management PT. Sungintex Indonesia dan unsur Pekerja/Buruh PT. Sungintex Indonesia.
2.      Bahwa permasalahan ketenagakerjaan yang ada di PT. Sungintex sepakat diselesaikan sesuai dengan mekanisme per Undang-undangan yang berlaku.
3.      Sebelum ada keputusan yang mengikat, maka kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
25.  Tanggal 20 September 2013 BURUH datang ke PT. Sungintex untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan di Kantor WALIKOTA Bekasi, yaitu untuk bekerja. Namun sesampainya diarea PT.Sungintex BURUH tidak diperbolehkan masuk bekerja oleh Security, hal ini dilakukan karena mendapatkan surat tugas dari Pimpinan PT.Sungintex  untuk melarang BURUH masuk bekerja bahkan melarang berada di area PT. Sungintek. Namun BURUH tetap ingin melaksanakan kewajiban, tetapi Management PT. Sungintex membuat pernyataan bahwa :

25.1.      Kepada pekerja/ solidaritas buruh FSBDSI PT. Sungintex yang telah melakukan aksi mogok kerja mulai tanggal 9 September 2013, tidak diperkenankan masuk bekerja di PT. Sungintex ataupun berada dilingkungan PT. Sungintex selama proses mekanisme berlangsung sampai adanya keputusan yang inkrah. Hal ini merupakan bagian dari alasan-alasan internal perusahaan.
25.2.      Segala akibat yang timbul akibat dari permasalahan ketenaga kerjaan ini, akan menjadi bahan untuk di musyawarahkan di dalam proses mekanisme.

26.  Bahwa pada Tanggal 24 September 2013 pukul : 09.30 wib . Dalam pertemuan di Dinas Tenaga Kerja pekerja bersama Kuasa Hukum yang bernama H. SHALIH MANGARA SITOMPUL. SH. MH. Rekan, Management bersama Kuasa Hukum yang bernama Sispayer Siregar, SH dan rekan. Dari Kuasa hukum kami mengajukan pertanyaan kepada Management PT. Sungintex, bagaiman status karyawan ini apakah masih sebagai karyawan PT. Sunginntex atau sudah diberhentikan? Dari pihak Management tidak bisa menjawab pertanyaan ini, karena bukan pemutus. Di kantor Dinas Tenaga Kerja mengeluarkan berita acara  dan anjuran untuk diadakan Bipartiet.Sehingga disepakati untuk pertemuan Bipartiet diadakan  di kantor PERADI tanggal 26 September 2013 pukul : 10.00 wib.

27.  Bahwa Tanggal 26 september 2013 diadakan perundingan Bipartiet di kantor PERADI pukul : 10.00 wib. Pertemuan kali ini, mengeluarkan hasil Risalah bipartiet Kuasa Hukum Management  menyetujui untuk dilaksanakannya hasil kesepakatan di Kantor Walikota yaitu Perusahaan akan membayar kekurangan gaji kepada buruh / pekerja dan segera memberikan keputusan atas status hubungan kerja buruh / pekerja dengan PT. Sungintex.  Namun sampai dengan Pukul 16.00 wib Kuasa Hukum Dari Management belum juga memberikan kabar/informasi kepada kami mengenai pembayaran hak / gaji kami.

28.  Bahwa oleh Karena Management PT. Sungintex tidak mau melaksanakan Nota Dinas yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan tidak mau melaksanakan kesepakatan yang ditanda tangani di Kantor WaliKota Bekasi. Karena hal tersebut kemudian kami mengirim surat pemberitahuan untuk menginap yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2013 s/d 28 september 2013 kepada Management PT. Sungintex  menuntut Hak kami, sampai dengan apa yang menjadi Hak kami dilaksanakan oleh Management PT. Sungintex sesuai kesepakatan di Kantor Walikota.

29.  Bahwa padaTanggal 27 September 2013 kami menginap di PT. Sungintex. Pada pukul : 10.45 wib Ketua DEDA. P pergi ke Kantor POLRES Kota Bekasi untuk melaporkan Management PT. Sungintex yang menghalang-halangi Mogok sebagai Hak dasar buruh, Pihak PT. Sungintex menyampaikan data yang tidak benar kepada Pihak JAMSOSTEK dengan menyampaikan data karyawan yang sudah menikah/berkeluarga disampaikannya Single, sesuai Laporan Polisi Nomor:2200/K/IX/2013/SPK/RESTA BKS KOTA

30.  Bahwa Pada padaTanggal 27 September 2013  pukul : 13.00 wib Kuasa Hukum BURUH, H. SHALIH MANGARA SITOMPUL S. H. M. H dan wakil pekerja Bangun Slamet Sitompul dan Kuasa Hukum Management melakukan perundingan di Rest Area Km 19 Tol Timur. Didalam perundingan kuasa hukum management  mengajukan PHK Musyawarah sesuai Undang-Undang No.13 tahun 2003, namun dari perwakilan pekerja meminta 5 PMTK, Yaitu 5 kali uang pesangon sesuai pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4), UU Nomor 13 tahun 20013 tentang ketenagakerjaan.

31.  Bahwa padaTanggal 30 September 2013 BURUH masih datang ke PERUSAHAAN untuk melaksanakan kewajiban bekerja kembali sesuai kesepakatan, namun tidak diterima dengan baik.

32.  Bahwa pada Tanggal 2 Oktober 2013 BURUH masih berada di PT. Sungintex. Perusahaan tetap menghalang-halangi pekerja untuk kembali bekerja, Pada pukul 19.30 wib dilakukan perundingan namun apa yang disampaikan PERUSAHAAN tetap sama.

33.  Bahwa pada Tanggal 3 Oktober 2013 BURUH masih datang ke PT. Sungintex untuk menjalankan Kewajiban kami, namun Kepolisian Resort Kota Bekasi dan pasukan Sabhara Polda Metro Jaya tetap menghalang-halangi BURUH masuk di area   PT. Sungintex.

34.  Bahwa kemudian Pihak Disnaker Kota Bekasi mengeluarkan Nota Dinas No. 560/2423-SET/X/2013 yang isinya menegaskan kembali surat No.440/2254-disnaker/IX/2013 dikantor Walikota Bekasi pada tanggal 19 september 2013 Khususnya point 3 : “ sebelum ada keputusan yang mengikat maka kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan perundan-undangan yang berlaku.Serta mengingat ketentuan pasal 93 ayat (1) Jo ayat(2) huruf f undang-undang No.13 Tahun2003, yang isinya yaitu :

1.         Upah tidak dibayarakan  apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan,
2.         Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila : (f) pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.”
Dan pelaksanaanya ternyata saudara tidak bersedia menerima pekerja yang akan bekerja / melaksanakan kewajibannya sesuai hasil  pertemuan tersebut diatas sebagaimana surat pernyataan Pimpinan PT. Sungintex Indonesia  tertanggal 20 September 2013. Untuk itu kami tegaskan agar saudara segera membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan tersebut diatas.

Demikian kami sampaikan dan kepada saudara kami minta untuk segera melaporkan pelaksanaannya dalam tempo 3 hari setelah diterimanya surat ini.

35.  Bahwa Tanggal 4 Oktober 2013 BURUH masih datang ke PT. Sungintex untuk melaksanakan kewajiban, namun lagi-lagi dari pihak perusahaan tetap tidak mau menerima untuk melaksanakan kewajiban bekerja.

36.  Bahwa Sampai dengan tanggal 7 september BURUH masih tetap datang ke PT. Sungintex untuk melaksanakan Hak dan Kewajiban. Namun, BURUH tidak diterima untuk bekerja dan hak BURUH pun tidak dipenuhi oleh management PT. Sungintex. Bahkan dari Tanggal 8,9,10 September 2013 BURUH datang ke PT. Sungintex untuk menuntut hak, namun Management PT. Sungintex tetap mengabaikannya.

37.  Bahwa pada Tanggal 11 September 2013 kami masih datang ke PT. Sungintex sampai dengan  Management mau melaksanakan kewajibanya. Pihak POLRES , Dinas Tenaga Kerja, langsung turun untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT. Sungintex. Perundingan di mulai pukul 13.30 wib sampai dengan pukul : 00.15 wib sampai ada hasil perundingan surat perjanjian, yang salah satu pointnya :

pasal 1 : Bahwa Pihak pertama (perusahaan) bersedia membayarkan sejumlah uang sebesar Rp. 2.000.000,-( Dua juta Rupiah) yang bukan merupakan pembayaran gaji ataupun pembayaran pesangon, akan tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian hubungan Industrial antara kedua belah pihak sampai adanya suatu keputusan yang mempunyai hukum tetap (inkracht) yang menyangkut perselisihan hubungan industrial. Dan mekanisme pembayarannya akan dibayarkan pada tanggal 14 Oktober 2013 sebesar 1.000.000,- dan pada tanggal 17 Oktober 2013 akan dibayarkan 1.000.000,-

38.  Bahwa pada tanggal 18 September 2013 PERUSAHAAN justru untuk yang kesekian kalinya melakukan pelanggaran terhadap hak dasar buruh berupa Mogok Kerja yang telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan cara mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dan pernyataan Kontrak Kerja telah berakhir untuk 485 buruh/pekerja, dengan dalih Karyawan dinyatakan telah mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tidak bekerja dan lebih mementingkan aksi mogok kerja. Tindakan perusahaan ini justru memperkeruh permasalahan yang sebelumnya hanya seputar perselisihan hak berubah menjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja.



III.   KESIMPULAN DAN SIKAP BURUH

1.         Bahwa perselisihan hubungan indusrial yang antara Buruh/ Pekerja PT. Sungintex dengan PT. Sungintex sudah berlangsung lama, yaitu sejak tanggal 20 Februari 2013 hingga saat ini. Oleh karenanya diperlukan penyelesaian yang cepat dan tuntas dengan menjungjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum, serta keberpihakan kepada pihak yang benar dan lemah.

2.         Bahwa PERUSAHAAN terbukti telah melanggar Pasal 186 Jo. Pasal 137, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yaitu menghalang-halangi Mogok kerja secara Damai sebagai Hak Dasar Buruh, yang berpotensi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

3.         Bahwa PERUSAHAAN terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerapkan Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, PERUSAHAAN telah terbukti melanggar ketentuan pasal 59 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. pasal 3, 4, 5 dan 8, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Maka demi hukum status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Pekerja Kontrak) BURUH menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tak Tentu ( KWTT/ pekerja tetap).

4.         Bahwa oleh karena status PKWT (karyawan kontrak) BURUH demi hukum menjadi PKWTT (karyawan tetap), maka adalah tepat jika PERUSAHAAN diperintahkan untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap, dengan masa kerja sesuai tanggal awal BURUH bekerja di PERUSAHAAN.

5.         Bahwa oleh karena PERUSAHAAN menyatakan tidak mau menerima BURUH bekerja kembali, maka jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka demi hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan adalah harus sesuai dengan ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tak Tentu (PKWTT/ Karyawan tetap). hal ini sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, terutama pasal 15 ayat (5), yang berbunyi:

“Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud di atas (yaitu PKWT yang demi hukum menjadi PKWTT), maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT”.

6.         Bahwa oleh karena PERUSAHAAN menyatakan tidak mau menerima BURUH bekerja kembali, maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan jika BURUH menyatakan dapat menerima Pemutusan Hubungan Kerja Tersebut. Mengingat ketentuan Pasal 27 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: KEP-150/MEN/2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian di Perusahaan Jo. pasal 191 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi :

Pasal 27, KEP-150/MEN/200

“Dalam hal pemutusan hubungan kerja bukan karena kesalahan pekerja tetapi pekerja dapat menerima pemutusan hubungan kerja , maka pekerja berhak atas uang pesangon paling sedikit 2 (dua) kali sesuai ketentuan Pasal 22, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 23 dan ganti kerugian sesuai ketentuan Pasal 24, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak ditentukan lain”.

Pasal 191 UU Nomor 13 Tahun 2003

“Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini”.

7.         Bahwa oleh karena PERUSAHAAN menyatakan tidak mau menerima BURUH bekerja kembali, sementara BURUH menginginkan bekerja kembali demi menyambung hidup dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Maka sangat beralasan dan berdasar hukum sesuai ketentuan Pasal 27, KEP-150/MEN/200, jika buruh mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Dasar Buruh Dapat Menerima PHK jika PERUSAHAAN memberikan hak BURUH berupa 5 (lima) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 22, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 23 dan ganti kerugian sesuai ketentuan Pasal 24, yang artinya sama dengan memberikan Hak BURUH sebesar 5 (lima) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4), Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
Support : IT DEV | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Teknisi Panggilan - All Rights Reserved
Template Created by Website Buruh Modify by Deda Priatna
Proudly powered by Blogger