Selamat datang di Blog Buruh FSBDSI - Tapal Batas

Mencari Keadilan dengan Segala Pengorbanan di PT.Sungintex



Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) adalah Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sandang dan Tekstil yang ada di PT. Sungintex yang di bentuk pada 20 Pebruari 2013 dan tercatat di Dinakertrans Kota Bekasi tanggal 15 Mei 2013 dengan nomor bukti pencatatan 560//Reg.14/PB.SB.TS-FSBDSI/HIJS/II/2013 didirikan oleh para pekerja yang merasa di kurangi setiap hak-hak pekerja serta aturan-aturan yang ada di PT. Sungitex tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan khususnya penempatan pekerja/buruh kontrak yang melanggar ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 59. Ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6) Dan Undang-undang nomor 03 tahun 1992 Tentang Jamsostek Pasal 16 ayat (1). Berwal dari diskiminasi Upah pekerja/buruh serta banyaknya intimidasi terhadap pekerja/buruh kontrak maka para pekerja/buruh membentuk sebuah serikat pekerja dengan berapeliasi dengan FSBDSI untuk mendapatkan perlindungan hukum serta sarana untuk memperjuangkan kaum buruh/ pekerja di PT. Sungintex.

PT. Sungintex / Sioen Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang garmen, yang beralamat Jl. Raya Narogong KM 12.5 Desa Cikiwul Bantar Gebang Bekasi 17152 Jawa Barat, Indonesia. PT. Sungintex / Sioen Indonesia memproduksi pakaian jadi.Adapun buyer PT Sungintex / Sioen Indonesia meliputi: Salamon, Mavic, Napapijri, Asics, Spyder, Nordic, Jack Wolsfkyn.

Seiring berjalannya waktu 3 (tiga) bulan berdirinya serikat pekerja/serikat buruh di PT. Sungintex  dan berharap adanya perubahan system kerja dan system managemen di PT. Sungitex, Ironisnya malah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak terhadap Beberapa pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh yang jelas tujuannya membentuk serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut untuk menyeimbangkan hak dan kewajiaban pekerja dengan pengusaha serta menjadikan panter kerja yng baik untuk membangun sebuah perusahaan yang lebih baik kedepannya sebagai mana tuturan kata yang disampaikan oleh ketua PUK/Basis PT. Sungintex yang bernama Deda Priatna “Perusahaan yang sehat dan besar adalah perusahaan yang bisa menjaga hubungan yang baik dengan para pekerjanya, jadikan serikat pekerja adalah mitra pengusaha untuk membangun perusahaan yang lebih maju lagi yang menyeimbangkan hak-hak anngota saya, sehingga anggota saya bisa menmberikan profit yang baik buat PT. Sungintex”. Ujarnya dengan jelas.

Melihat tuturan dari salah satu ketua serikat pekerja/serikat buruh di atas jelas serikat pekerja/serikat buruh itu bukanlah sebuah organisasi yang perlu ditakuti atau dimusuhi oleh para pengusaha atau managemen “justru dengan adanya serikat pekerja managemen akan terbantu kerjaannya karena data karyawan yang mereka miliki kami juga memiliki data karyawan yang merupakan anggota kami, bahkan kami bisa bantu untuk menerapkan kedisiplinan kerja terhadap anggota-anggota kami karena kami mempunyai wewenang dalam mengarahkan serta mengatur anggota kami dalam berproduksi dan menjaga nama baik perusahaan yang merupkan aset kami sebagai pekerja yang harus di jaga bahkan kami mempunyai peranan dalam maju mundurnya perusahaan”. tutur ketua Basis/PUK PT. Sungintex.

Memasuki Proses perselisihan yang ke 7 (tujuh) bulan antra FSBDSI PT. Sungintex dengan managemen PT. Sungintex yang sampai saat ini masih proses di Pengadilan Hubungan Industria (PHI) Bandung para karyawan yang berselisih sebanyak 502 karyawan sampai saat ini masih solid dan masih kerjasama terus dalam memperjuangkan hak-hak karyawan di sebuah sekertariat yang mungil dan serba kecukupan. Ditambah kondisi para pekerja ini selama perselisihan tidak mendapatkan upah dari perusahaan yang semestinya upah pekerja selama dalam Proses perselisihan sebelum ada keputusan incrah maka pengusaha wajib membayarkan upah pekerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan pasal 93 ayat (1) Jo. Ayat (2) akan tetapi perusahan PT. Sungintex tidak menjalankan ketentuan tersebut sehingga berdampak pada perekonomian keluarganya uang mayoritas sudah memiliki anak dan istri “dengan sekuat tenaga akan kami terus perjuangkan hak-hak kami sebagai pekerja di PT. Sungintex walau sampai mana juga dan kami akan siap walau sampai MA meski banyak yang harus kami korbankan dalam proses ini kami akan maju terus karena perjuangan itu mustahil tanpa adanya pengorbanan”. Ujar salah satu pengurus SP/SB PT. Sungintex. Ironis sekali keadaan para pekerja/buruh sebanyak 502 orang ini dimana dalam UUD 1945 jelas dinyatakan warga negara ber-hak atas kehidupan serta pekerjaan yang layak.

Apakah keadaan mereka (502) karyawan beserta keluarganya masih ada yang memperhatikan, apakah masih ada yang iba dengan kondisi mereka sampai saat ini yang sudah banyak bukti anak-anaknya putus sekolah, siapa yang bisa memberikan garansi atas hak-hak mereka untuk bertahan hidup di negara yang telah merdeka ini. “tugas kami sebagai manusia hanya berusaha untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja, berdo’a dan mendekatkan diri kepada-Nya, masalah hasilnya dan kondisi kami saat ini kami hanya bisa menyerahkan semuanya kepada Allah SWT”. Ujar ketua Basis/PUK FSBDSI PT. Sungintex. Mekanisme yang ada dalam penyelesaian perselisihan hubungan industria di negara ini mengkibatkan hal demikian, padahal negara ini 70% warga negaaranya adalah pekerja/buruh mereka adalah pengerak perekonomian dinegara ini sejahtera atau tidaknya rakyat Indonesia mereka mempunyai peran yang sangat penting. Kaum buruh adalah kamu yang takan pernah punah, kaum buruh adalah kaum yang memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah negara.
 
Support : IT DEV | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Teknisi Panggilan - All Rights Reserved
Template Created by Website Buruh Modify by Deda Priatna
Proudly powered by Blogger