Bekasi, 12 Maret 2014
Kepada Yang Mulia,
Ketua Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Bandung
Pada Pengadilan Negeri Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara :
Jl. Soekarno Hatta No. 584, Bandung, Jawa Barat.
Perihal : R E P L I K
Dengan hormat,
Menanggapi Jawaban yang diajukan TERGUGUGAT, Dalam hal ini PENGGUGAT mengajukan REPLIK atas adanya perkara Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, sebagaimana terdaftar dengan Berkas Perkara Nomor: 08/G/2014/PHI/PN.Bdg, pada tanggal 10 Januari 2014
Bahwa PENGGUGAT dengan ini menyatakan tetap dalam dalil-dali Gugatan sekaligus menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan TERGUGAT dalam Jawabannya, kecuali yang secara nyata dan tegas diakui oleh PENGGUGAT. Mohon agar seluruh dalil-dalil yang telah diungkapkan PENGGUGAT dalam Gugatan dijadikan satu kesatuan dalam Replik ini. Adapun dalil-dalilREPLIK PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
A. GUGATAN A QUO MEMILIKI LEGAL STANDING SERTA JELAS OBJEK PERMASALAHAN BAIK POSITA MAUPUN PETITUMNYA
Adapun dalil-dalil Gugatan Perselisihan hubungan Industrial yang menjadi dasar dan alasan PENGGUGAT mengajukan Gugatan adalah sebagai berikut :
1. Bahwa terhadap Materi Gugatan adalah jelas dimana PENGGUGAT telah mendalilkan adanya pelanggaran Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diterapkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT berupa :
a. Bahwa yang paling pokok yang dijadikan dasar kesalah penerapan PKWT adalah PKWT yang dilakukan TERGUGAT terhadap Seluruh PENGGUGAT bukanlah PKWT yang jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan yang dapat diperjanjikan melalui PKWT. Jenis pekerjaan yang diterapkan TERGUGAT kepada seluruh PENGGUGAT semuanya adalah Pekerjaan Inti yang sifatnya tetap, yaitu pada posisi Cutting, Utility, Operator A2, Sample, Operator C3, Operator F6, Operator F2, Operator B1, QC, QC E5, Operator D6, yang kesemuanya merupakan pekerjaan yang bersifat tetap untuk mendukung industri pakaian jadi sebagai bidang usaha TERGUGAT.
b. Bahwa PKWT yang dilakukan TERGUGAT terhadap sebagian PENGGUGAT adalah PKWT yang jangka waktu dan perpanjangan PKWT-nya melanggar Ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri yang terkait, Yaitu:
1. PKWT yang diterapkan Perusahaan ada yang melebihi jangka waktu yang diperkenankan undang-undang, yaitu melebihi jangka waktu 3 tahun.
2. PKWT yang diterapkan Perusahaan ada yang melebihi 2 (dua) kali masa kontrak secara Roll Over(berkelanjutan tanpa jeda).
3. Dalam Hal ini TERGUGAT telah menerapkan PKWT Kepada Sebagian TERGUGAT dengan Model PKWT yang Melebihi melebihi jangka waktu 3 tahun serta PKWT yang diterapkan TERGUGAT ada yang melebihi 2 (dua) kali masa kontrak secara Roll Over (berkelanjutan tanpa jeda).
2. Bahwa terhadap pelanggaran syarat dan ketentuan Penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tidaklah bersifat Kumulatif melainkan bersifat Opsional. Satu saja syarat dan ketentuan PKWTdilanggar, maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut telah melanggar hukum.
3. Bahwa oleh karena yang yang paling pokok yang dijadikan dasar pelanggaran syarat dan ketentuan penerapan Penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah bahwa Penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan TERGUGAT terhadap Seluruh PENGGUGAT bukanlah PKWT yang jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan yang dapat diperjanjikan melalui PKWT. Jenis pekerjaan yang diterapkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT semuanya adalah Pekerjaan Inti yang sifatnya tetap, yaitu pada posisi Cutting, Utility, Operator A2, Sample, Operator C3, Operator F6, Operator F2, Operator B1, QC, QC E5, Operator D6, yang kesemuanya merupakan pekerjaan yang bersifat tetap untuk mendukung industri pakaian jadi sebagai bidang usaha TERGUGAT, maka dengan Demikian TERGUGAT telah secara nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
4. Bahwa mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 59 ayat (7) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jo. Pasal 15 ayat (2) Kepmen Nomor. 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Maka demi hukum status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Pekerja Kontrak) PENGGUGAT berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT/ pekerja tetap), sejak PENGGUGAT bergabung (bekerja) kepada TERGUGAT.
5. Bahwa pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT berupa tidak dipenuhinya syarat dan ketentuan dalam penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bukanlah semata pendapat dari PENGGUGAT. Terhadap permasalahan tersebut, Pihak Disnaker Kota Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap fakta objek pekerjaan yang dilakukan oleh PENGGUGAT di perusahaan milik TERGUGAT dan telah mengeluarkan Nota Dinas dengan Nomor Surat : 701/522-WASKER/II/2013 perihal : Nota pemeriksaan yang berisi PKWT yang ada di PT. SUNGINTEX berubah menjadi PKWTT / pekerja tetap dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) tenaga kerja beserta keluarganya belum dilaksanakan, yang dikeluarkan tanggal 26 Pebruari 2013 yang salah satunya menyatakan Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan di Perusahaan TERGUGAT telah melanggar ketentuan hukum, oleh karenanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Demi Hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tek Tertentu (PKWTT). “Berdasarkan hasil pemerikasaan khusus yang kami laksanakan di perusahaan saudara pada hari Selas tanggal 26 Pebruari 2013 tentang pelaksanaan peraturan perundng-undangan Bidang Ketenagakerjaan bersama ini diminta perhatian saudara atas hal-hal sebagai berikut :
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berdasarkan pasal 59 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa :
Ayat (1) : “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Pekerjaan yang sifatnya musiman, atau;
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan”.
Ayat (2) : “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidk dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”.
Ayat (4) : “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”.
Ayat (6) : “Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun”.
Ternyata Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ada diperusahaan Saudara tidak sesuai dengan ketentuan terebut diatas.
Untuk itu sesuai ketentuan pasal 59 Ayat (7) Undang-undang No. 13 tahun 2003 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ada diperusahaan saudara demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) / pekerja tetap.
2. Program Pelaksanaan JPK Bagi Tenaga Kerja dan Keluarganya.
Berdasarkan Undang-undang No. 3 tahun 1992 Pasal 16 ayat (1) satu. Jo Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1992 Pasal 33.
“Bahwa jaminan Pemeliharaan Kesehatan diberikan kepada tenga kerja atau suami atau istri yang sah dan anak sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dari tenaga kerja”.
Ternyata pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi tenaga kerja dan keluarganya belum dilaksanakan.
Untuk itu kami tegaskan agar proses kerjasama dalam bidang Pelayanan Kesehatan dengan pihak ketiga / Rumah Sakit segera dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peratuaran perundangan yang berlaku.
Demikian Nota Pemeriksaan ini dibuat agar menjadi perhatian dan selanjutnya kami minta agar saudara memberikan jawaban tetang kesanggupan untuk melaksanakan ketentuan tersebut di atas paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimnya Nota Pemeriksaan ini.
B. DASAR GUGATAN JELAS, YAITU GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG AWALNYA BERUPA PERSELISIHAN HAK KEMUDIAN DALAM PERJALANANNYA BERKEMBANG MENJADI PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Bahwa Materi pokok Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial awalnya adalah Perselisihan Hak berupa Perbedaan Tafsir dan/atau pendapat tentang Penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
2. Bahwa setelah TERGUGAT tidak mau menginsyafi kesalahan dan tidak segera tunduk taat dan patuh terhadap hukum dengan menyatakan PENGGUGAT demi hukum menjadi Karyawan Tetap (PKWTT), bahkan TERGUGAT mengabaikan hasil pemeriksaan dari Otoritas Pejabat yang memiliki wewenang untuk menilai tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu dengan mengabaikan Nota Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Nomor Surat : 701/522-WASKER/II/2013 perihal : Nota pemeriksaan yang berisi PKWT yang ada di PT. SUNGINTEX berubah menjadi PKWTT / pekerja tetap dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) tenaga kerja beserta keluarganya belum dilaksanakan, yang dikeluarkan tanggal 26 Pebruari 2014. (Isi surat) “Berdasarkan hasil pemerikasaan khusus yang kami laksanakan di perusahaan saudara pada hari Selas tanggal 26 Pebruari 2013 tentang pelaksanaan peraturan perundng-undangan Bidang Ketenagakerjaan bersama ini diminta perhatian saudara atas hal-hal sebagai berikut :
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berdasarkan pasal 59 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa :
Ayat (1) : “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
e. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
f. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
g. Pekerjaan yang sifatnya musiman, atau;
h. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan”.
Ayat (2) : “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidk dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”.
Ayat (4) : “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”.
Ayat (6) : “Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun”.
Ternyata Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ada diperusahaan Saudara tidak sesuai dengan ketentuan terebut diatas.
Untuk itu sesuai ketentuan pasal 59 Ayat (7) Undang-undang No. 13 tahun 2003 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ada diperusahaan saudara demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) / pekerja tetap.
4. Program Pelaksanaan JPK Bagi Tenaga Kerja dan Keluarganya.
Berdasarkan Undang-undang No. 3 tahun 1992 Pasal 16 ayat (1) satu. Jo Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1992 Pasal 33.
“Bahwa jaminan Pemeliharaan Kesehatan diberikan kepada tenga kerja atau suami atau istri yang sah dan anak sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dari tenaga kerja”.
Ternyata pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi tenaga kerja dan keluarganya belum dilaksanakan.
Untuk itu kami tegaskan agar proses kerjasama dalam bidang Pelayanan Kesehatan dengan pihak ketiga / Rumah Sakit segera dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peratuaran perundangan yang berlaku.
Demikian Nota Pemeriksaan ini dibuat agar menjadi perhatian dan selanjutnya kami minta agar saudara memberikan jawaban tetang kesanggupan untuk melaksanakan ketentuan tersebut di atas paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimnya Nota Pemeriksaan ini.
3. Bahwa oleh karenanya TERGUGAT membawa permasalahan A Quo pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi sesuai surat nomor : 0163/SI-SGT/Corp/X/2013 pada tanggal 9 Oktober 2013.
4. Bahwa PEGGUGAT kemudian menindaklanjuti dengan memberikan keterangan dan Klarifikasi kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi dengan memenuhi Panggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Nomor: 567/2613-HIJS/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013
5. Bahwa Proses Mediasi masih berlangsung, Para Pihak belum menndapatkan kesimpulan baik kesepakatan Damai atau upaya lain, termasuk belum dikeluarkan Anjuran Dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, tiba-tiba pada tanggal 18 Oktober 2013 nomor: 0168/SI-SGT/Corp/X/2013 secara sepihak TERGUGAT mengirim Surat Pemutusan Hubungan Kerja Kepada PENGGUGAT Deda Priatna, dkk (isi berapa orang), yang menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat Berakhir dikarenakan Penggugat dianggap Mangkir dan lebih mengutamakan Mogok Kerja Ketimbang Bekerja di Perusahaan TERGUGAT.
6. Bahwa sejak tanggal 18 Oktober 2014 persoalan berkembang yang awalnya hanya perselisihan hak kemudian dalam perjalanannya berkembang menjadi perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja berupa kesalahan dalam penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berkembang Menjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh TERGUGAT tanpa dasar hukum, padahal proses Mediasi dalam tingkat Tripartit masih berjalan.
7. Bahwa Kemudian baru pada tanggal 9 Desember 2013 baru dikeluarkan Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi dengan Nomor: 567/3216-HIJS/XII/2013 yang pada pokoknya menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi dan Penggugat berhak atas kompensasi berupa 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
8. Bahwa oleh karena Materi Anjuran telah keluar dari Permasalahan awal yaitu Perselisihan Hak berupa adanya Kesalahan Penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka kemudian PENGGUGAT mengajukan Gugatan A Quo demi mempertahankan hak dan memperjuangkan keadilan hukum dengan Meminta Majelis Hakim Memutuskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dengan TERGUGAT demi Hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu serta memohon agar Gaji PENGGUGAT yang tidak dibayar selama Proses dibayar melalui amar Putusan dalam Provisi.
9. Dengan demikian Dasar Gugatan A Quo adalah berdasarkan hukum dan memiliki kualifikasi yang jelas baik materi Posita maupun Petitumnya.
C. GUGATAN PENGGUGAT TELAH MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATEERIL
1. Bahwa dalam mengajukan Gugatan A Quo, Penggugat telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan Formil dalam mengajukan Gugatan serta telah mengurai dalil-dalil Materiil mengenai Objek Gugatan secara jelas.
2. Bahwa adapun Khusus mengenai PENGGUGAT No. 451 a/n IWAN KURNIAWAN kronologisnya sebagai berikut :
a. Bahwa Sdr. IWAN KURNIAWAN memberikan Kuasa kepada Kuasa Hukumnya untuk menghadapi Perselisihan Hubungan Industrial di Tinggat Tripartit dan untuk mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal : 15 Oktober 2013
b. Bahwa Proses Perselisihan Hubungan Industrial di Tingkat Tripartit dimulai pada tanggal 24 Oktober 2013
c. Bahwa selama proses mediasi di tingkat tripartit, ternyata pada tanggal 02 Nopember 2013 Sdr IWAN KURNIAWAN meninggal dunia,
d. Bahwa selama dalam Proses Mediasi Kuasa Hukum Sdr. IWAN KURNIAWAN telah meminta kepada Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ibu Triano Gloria Purba, SH. agar TERGUGAT mendahulukan membayarkan hak Pekerja khusus kepada PENGGUGAT atas nama Sdr. IWAN KURNIAWAN melalui ahli Warisnya,
e. Bahwa kemudian Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayarkan uang kompensasi kepada PENGGUGAT atas nama Sdr. IWAN KURNIAWAN dengan alasan Karyawan Meninggal Dunia, yaitu sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2, 3 dan 4, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
f. Bahwa terhadap perintah dari Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi tersebut sampai detik hari ini tidak di indahkan dan tidak dilaksanakan oleh TERGUGAT.
3. Bahwa oleh karena memperhatikan dan mempertimbangkan keadaan-keadaan sebagaimana diuraikan dalam poin 2 a s/d f diatas, maka kami memohon melalui keputusan yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan membela hak hukum Sdr. IWAN KURNIAWAN yang belum ditunaikan oleh TERGUGAT dengan kebijakan dan keputusan yang seadil-adilnya, untuk selanjutnya kami teruskan kepada ahli warisnya yang syah.
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa mengingat seluruh dalil-dalil tentang pelanggaran penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diterapkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT telah secara jelas diuraikan pada Gugatan dan juga Rincian dalil-dalil Replik diatas.
2. Bahwa oleh karenanya asas hukum perdata “Facta Sunt Servanda” tidak relefan diterapkan dalam perkara A Quo, karena didalam Hukum Ketenagakerjaan secara “Lex Spesialis”mengatur seluruh syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan Hubungan Ketenagakerjaan. Dengan demikian berlaku asas hukum “Lex Spesiale Derogat Lex Generale”.
3. Bahwa terhadap asas kebebasan berkontrak, sebuah kontrak harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif.
4. Bahwa syarat subjektif kontrak adalah adanya kecakapan dan kesepakatan para pihak yang berkontrak.
5. Bahwa syarat objektif kontrak adalah adanya causa halal dan spesifikasi kontrak yang jelas (oleh sebab tertentu).
6. Bahwa pelanggaran ketentuan dan syarat subjektif kontrak akan berimplikasi kontrak dapat dibatalkan, sementara pelanggaran syarat objektif kontrak maka berimplikasi kontrak batal demi hukum.
7. Bahwa memperhatikan kaidah hukum perdata “tidak boleh ada kesepakatan yang berkaitan dengan causa yang tidak halal” dalam hal ini causa tidak halal yaitu dengan adanya perbuatan melawan hukum berupa Penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Objek Pekerjaan yang bersifat tetap yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan hubungan Ketenagakerjaan. Dengan demikian Kontrak Kerja (PKWT) tersebut batal demi hukum.
8. Bahwa terlebih telah ada Nota Dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Nomor Surat : 701/522-WASKER/II/2013 perihal : Nota pemeriksaan yang berisi PKWT yang ada di PT. SUNGINTEX berubah menjadi PKWTT / pekerja tetap dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) tenaga kerja beserta keluarganya belum dilaksanakan, yang dikeluarkan tanggal 26 Pebruari 2013 , oleh karenanya PENGGUGAT merasa mencukupkan Argumentasinya agar tidak banyak terjadi pengulangan dalam penguraian dalil-dalil Gugatan seputar Perubahan PKWT menjadi PKWTT.
9. Bahwa adapun dalil permintaan dalam Provisi berupa permohonan melalui Majelis Hakim agar Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayarkan gaji PENGGUGAT yang belum dibayar secara tunai dan sekaligus melalui sidang majelis ini yang mulia, terhitung sejak periode September 2013 s/d Februari 2014 (Enam Bulan) sebesar Rp.7.324.254.506,-(tujuh milyar tiga ratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus enam rupiah), rinciannya adalah sbb:
1. Bahwa terdapat dua periode pembayaran yang tidak dilaksanakan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT selama Proses Perselisihan Hubungan Industrial terjadi, yaitu pada Periode September 2013 s/d Desember 2013, dan Periode Januari 2014 s/d Februari 2014.
2. Bahwa oleh karenanya terdapat 4 (empat) bulan Gaji yang belum dibayar pada periode tahun 2013 dan 2 (dua) bulan Gaji Periode tahun 2014.
3. Bahwa sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1405-Bangsos/2012 yang dikeluarkan pada 21 November 2012, menyatakan bahwa Besaran Upah Minimum Kota Bekasi adalah sebesar Rp. 2.305.000,- (dua juta tiga ratus lima ribu rupiah),
4. Bahwaterhadap keputusan tersebut PT Sungintex termasuk yang mengajukan Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kota/Kabupaten, sehingga dikeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561//Kep.56-bangsos/2013, yang dikeluarkan tanggal 18 Januari 2013, perihal: Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kota/Kabupaten yang ditetapkan sebesar Rp. 1.755.600,- (satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah).
5. Bahwa terhadap Keputusan Gubernur Gubernur Jawa Barat Nomor: 561//Kep.56-bangsos/2013, yang dikeluarkan tanggal 18 Januari 2013, perihal: Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kota/Kabupaten, para pekerja melakukan upaya Hukum dengan melakukan Gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Nomor: 23/G/2013/PTUN-BDG, isinya Pencabutan Ijin Pencabutan Upah atau menganulir Keputusan Gubernur Gubernur Jawa Barat Nomor: 561//Kep.56-bangsos/2013, sehingga keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1405-Bangsos/2012 berlaku kembali.
6. Bahwa khusus untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten Bekasi pada tahun 2014, ditetapkan sebesar Rp. 2.686.149,- (dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu seratus empat puluh sembilan rupiah) Yang dikeluarkan melalui Keputusan Nomor: 561/Kep.1636-bangsos/2013, yang dikeluarkan tanggal 21 November 2013.
10. Bahwa oleh karenanya besaran Gaji yang belum dibayarkan kepada PENGGUGAT pada periode tahun 2013 adalah sebesar 4 (empat) bulan dikalikan 502 orang pekerja dikalikan Rp. 2.305.000,- (dua juta tiga ratus lima ribu rupiah), yaitu sebesar : Rp. 4.628.440.000,-(tolong dihitung)
11. Bahwa gaji yang belum dibayarkan kepada PENGGUGAT pada periode tahun 2014 adalah adalah sebesar 2(dua) bulan dikalikan 502 orang pekerja dikalikan Rp. 2.686.149,- (dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu seratus empat puluh sembilan rupiah), yaitu sebesar : Rp. 2.696.893.596,- (tolong dihitung)
12. Bahwa dengan demikian total Gaji yang belum dibayarkan kepada PENGGUGAT adalah Akumulasi Gaji yang Belum dibayar pada periode tahun 2013 ditambah akumulasi Gaji yang belum dibayar pada periode tahun 2014, yaitu :
Rp. 4.628.440.000,- + Rp. 2.696.893.596,- = totalnya sebesar : Rp.7.325.333.596,- (tujuh milyar tiga ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah).
13. Bahwa meskipun terdapat Gaji dari sebagian PENGGUGAT yang nilainya melebihi Upah Minimum Kota/Kabupaten, tetapi untuk memudahkan penghitungan pembayaran Gaji yang belum dibayar, PENGGUGAT berpatokan pada nilai minimum sesuai UMK.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon kiranya yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrian pada Pengadilan Negeri Bandungyang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan memberikan keputusan dengan amar putusan:
DALAM PROVISI
§ Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayarkan gaji PENGGUGAT yang belum dibayar secara tunai dan sekaligus melalui sidang majelis ini yang mulia, terhitung sejak periode September 2013 s/d Februari 2014 (enam bulan) sebesar Rp.7.325.333.596,-(tujuh milyar tiga ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah).
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu telah salah dalam menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada PENGGUGAT, dengan demikian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diberlakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah batal demi hukum.
2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diberlakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
3. Memerintahkan Kepada TERGUGAT untuk mengeluarkan Surat Keputusan yang menyatakan PENGGUGAT berubah status hubungan kerjanya dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan masa kerjanya terhitung sejak PENGGUGAT bekerja (bergabung) dengan TERGUGAT.
4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memberikan hak-hak normatif di bidang ketenagakerjaan kepada PENGGUGAT sehubungan dengan perubahan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menerima dan memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk bekerja di Perusahaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing sebagaimana biasanya.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono ).
Hormat Kami
Kuasa Hukum PENGGUGAT.
Anti Management Nakal