LEGAL OPINION
Kepada Yth,
Pimpinan Perusahaan PT. Bangun Usaha Maju
Di – Tempat
U.P. IBU. SUPRIYATI ( manager personalia PT. Bangun Usaha Maju )
Dengan Hormat,
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
I. Susunan duduk perkara
1. Bahwa Ibu. SUPRIYATI Sebagai HRD di PT. BANGUN USAHA MAJU adalah perusahaan asing yang bergerak dibidang sandang berupa Embrodery beralamat : Jl. Raya Narogong Km. 15,5 Kampung Bakom RT. 03 RW. 05 Kelurahan Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat-Indonesia. Adapun pemilik PT. BANGUN USAHA MAJU adalah Pengusaha Asing Korea dengan nama W. K. YOO ( disini cukup disebut sebagai PERUSAHAAN ).
2. Bahwa Sdri. NUR FAIZAH adalah buruh / pekerja yang bekerja di PT. BANGUN USAHA MAJU dengan masa kerja berfariasi yang telah membentuk serikat pekerja/serikat buruh yang berafeliasi dengan Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) serta status hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Harian Lepas. ( selanjutnya disebut sebagai BURUH ) Sebagaimana terlampir.
1. Managemen PT. Bangun Usaha Maju dengan
2. NUR FAIZAH Buruh di PT. Bangun Usaha Maju, serta Ketua serikat pekerja/serikat buruh FSBDSI
III. Mengenai duduk perkara :
1. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2015 sebagian pekerja PT. BANGUN USAHA MAJU membentuk serikat pekerja / serikat buruh ( SP/SB ) dengan tujuan ada wakil pekerja ketika berkomunikasi dengan perusahaan (berita acara terlampir). Maka bergabunglah dengan FSBDSI Kabupaten / Kota Bogor.
2. Bahwa setelah terbentuknya kepengurusan pada tanggal 13 Januari 2015 turun surat Keputusan Dewan Perwakilan Cabang Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (DPC-FSBDSI) Kabupaten / Kota Bogor, dengan nomor keputusan: KEP ./002/DPC-FSBDSI/I/2015, tentang pengukuhan komposisi dan personalia Pimpina Basis Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (PB-FSBDSI).
3. Pada tanggal 9 Februari 2015 Jam 16.00. WIB pihak management Ibu Supriyati melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 5 orang Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja / serikat buruh FSBDSI beserta ketua Basis dengan alasan habis kontrak kerjanya. Hari berikutnya pada tanggal 10 Februari 2015 Jam 00.00. WIB pihak management memutus hubungan kerja (PHK) sepihak lagi terhadap 4 orang Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja FSBDSI.
4. Bahwa dengan demikian PHK sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan terhadap menjadi 9 (Sembilan) orang buruh Yang tergabung dalam Serikat Pekerja FSBDSI.
5. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2015 karyawan yang di putus hubungan kerjanya mencoba untuk masuk kerja kembali. Akan tetapi perusahaan menolak dengan alasan telah habis masa kontrak kerjanya. Terhadap hal tersebut pada hari itu juga PB-FSBDSI PT. Bangun Usaha Maju melayangkan surat pemberitahuan aksi mogok kerja yang dikarenakan perusahaan menolak untuk menyeselsaikan secara musyawarah.
6. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2015 aeluruh anggota FSBDSI PT. Bangun Usaha Maju melakukan aksi mogok kerja sesuai surat intruksi PB-FSBDSI yang dilayangkan sebelumnya. Selama aksi 10 (sepuluh) hari PB-FSBDSI mencoba untuk melakukan penyelesaian secara musyawarah mufakat akan tetapi tidak adanya itikad baik dari Pihak managemen yang mengarah ke penyelesaian perselisihan.
7. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2015 PB-FSBDSI mencoba untuk menyelesaikan secara musyawarah di perusahaan dan menghasilkan kompensasi dengan nominal yang sangat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
8. Bahwa pada tangal 27 Februari PB-FSBDSI melakukan perundingan kembali dengan pihak perusahaan dan menghasilkan Kesepakatan Bersama dengan adanya kesepakatan tersebut perselisihan Pemutusan hubungan Kerja (PHK) selesai dengan cara musyawarah mufakat.
9. Bahwa setelah di putus hubungan kerjanya para pengurus yang di sepakati pada tanggal 27 Februari 2015 PB-FSBDSI mengadakan pertemuan untuk MUBAS (Musyawarah Basis) kepengurusan PB-FSBDSI PT. Bangun Usaha Maju dan terpilihlah ketua serikat baru yang bernama Nur Faizah sesuai AD/ART serikat pekerja itu sendiri. Pada tanggal 02 Maret 2015 PB-FSBDSI melayangkan surat pemberitahuan perubahan susunan kepengurusan PB-FSBDSI PT. Bangun Usaha Maju yang baru.
10. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2015 pukul.22.00 WIB Sdri.Nur Faizah selaku ketua PB-FSBDSI PT. Bangun Usaha Maju di panggil oleh Ibu Supriyati ( Manager Personalia ) untuk menyampaikan pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) sepihak secara lisan.
11. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2015 PB-FSBDSI melayangkan surat permohonan penyelesaian perselisihan tehadap Sdri. Nur Faizah sebagai karyawan dan sebagai Pimpinan/Ketua Basis, karna Sdri. Nur Faizah akan di PHK pada tanggal 1 April 2015.
12. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2015 pukul. 06.50. WIB, Sdri. Nur Faizah selaku ketua PB-FSBDSI PT. Bangun Usaha Maju di panggil kembali dan perusahaan bersikeras untuk mem-PHK serta menawarkan uang kompensasi sebesar Rp. 1.000.000,- akan tetapi Sdri. Nur Faizah menolaknya karena PKWT yang ada telah batal demi hukum menjadi PKWTT. Melalui sms perusahaan menawarkan kembali nominal kompensasi sebesar Rp.2.500.000,-
IV. Identifikasi perkara
Melihat dalam duduk perkara di atas, maka terjadi perbuatan melawan hukum yang disebabkan adanya pelanggaran mencoba menghalang-halangi pekerja untuk membentuk, menjadi dan menjalankan organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang dimana menimbulkan :
a. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang bertentangan dengan hukum
b. Perjanjian kerja waktu tertentu serta adanya harian lepas di PT. Bangun Usaha Maju bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan
c. Mangemen PT. Bangun Usaha Maju dalam hal menerima serikat pekerja/serikat buruh di perusahaannya tidak bisa menerima keberadaan serikat pekerja/serikat buruh dengan baik. Disini bertentangan dengan amanah undang-undang serikat pekerja/serikat buruh, dan
d. Managemen PT. Bangun Usaha Maju dalam hal tidak patuhnya terhadap hukum ketentuan serta undang-undang yang berlaku dan tidak adanya itikad baik terhadap penyelesaian perselisihan yang terjadi akibat dari ketidak taatannya terhadap hukum adalah bertentangan dengan kepatutan yang harus di indahkan dalam ketenagakerjaan.
V. Analisis perkara dan ketentuan hukum, teori dan hubunganya dengan perkara
Melihat beberapa hal mengenai hal tersebut. Maka yang dilakukan oleh PT. Bangun Usaha Maju termasuk perbuatan melawan hukum undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 sebagai mana dalam pasal 4 Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
a. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Berkaitan dengan pasal tersebut diatas dalam memberdayakan tenagakerja harusalah disertai dengan jaminan keberlagsungan hidup yang layak terhadap pekerja beserta keluarganya dengan menjalankan seluruh aturan hukum ketenagakerjaan
PT. Bangun Usaha Maju dalam perjanjian kerja yang dibuat bersama pekerjanya haruslah melihat pasal 59 yang berbunyi;
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan.
(6) perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hokum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Berkenaan dengan pasal tersebut sistem Parjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)harus melihat jenis dan sifat pekerjaanya apabila bila jenis dan sifatnya bisa memenuhi untuk memakai sistem perjanjian kerja waktu tertentu, maka pakailah sistem PKWT yang benar sesuai ketentuan pasal 59 undang-undang nomor 13 tahun 2003. Berkenaan dengan hal perjanjian kontrak kerja yang terjadi di PT. Bangun Usaha Maju yang di awali dengan adanya harian lepas jelas disini adanya masa percobaan maka dalam hal ini masuk pada pasal 58 ayat (1) junto ayat (2) dimana status pekerja berubah status hubungan kerjanya menjadi pekerja tetap. Berkaitan dengan status pekerja sebagai pekerja tetap maka terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan habisnya masa perjanjian kontrak kerja sangatlah tidak berdasarkan hukum, meski perusahaan telah mengeluarkan uang kompensasi terhadap pekerja yang di PHK dengan alasan habis masa kontrak kerja, tetap disini perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena terhadap Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui putusan majelis hakim. Dalam hal penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan oleh managemen PT. Bangun Usaha Maju tidak sesuai dengan amanah undang-undang PPHI nomor 02 tahun 2004.
Dalam undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja yaitu pasal 150, pasal 151, pasal 152 dan junto di pasal 155. Bahwa terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak melalui pengadilan hubungan industrial batal demi hukum. Terhadap batalnya pemutusan hubungan kerja tersebut maka sesuai pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) dimana sebelum adanya keputusan yang inkrah dari pengadilan kedua belah pihak harus menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing. Apabila pekerja ingin menjalankan kewajibannya sebagai pekerja untuk bekerja di PT. Bangun Usaha Maju, akan tetapi perusahaan tidak mau mempekerjakannya maka perusahan wajib membayar upah kerjanya sampai di tetapkannya hukum yang inkrah dari pengadilan sebagaimana tercantum dalam pasal 93 ayat (2) huruf (f).
Dalam hal pemutusan hubungan kerja yang dilakukan managemen PT. Bangun Usaha Maju terhadap Nur Faizah yang merupakan sebagai pimpinan/ketua serikat pekerja/serikat buruh di PT. Bangun Usaha Maju sangatlah tidak sepantasnya terjadi dimana Sdri tersebut merupakan pimpinan organisasi dimana hak dan kewajibannya telah dilindungi oleh undang-undang serikat pekerja nomor 21 tahun 2000 pasal 28 yang berbunyi “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh”.
Dimana pemutusan hubungan kerja terhadap Sdri Nur Faizah bisa dimasukan terhadap upaya pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh, terhadap ini jelas dalam pasal 43 termasuk tindak pidana kejahatan
Berkenaan dengan perselisihan yang terjadi di PT. Bangun Usaha Maju bahwa tidak adanya upaya untuk memperbaiki, mengakui kesalahan yang telah terjadi serta tidak adanya upaya untuk menyelesaikan perselisihan yang sesuai dengan amanah undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perdelisihan hubungan industrial.
VI. Solusi atau pendapat hukum
Dalam penyelesaian perselisihan yang terjadi di PT. Bangun Usaha Maju musyawarah mufakat merupakan penyelesaian yang paling optimal dilaksanakan sebagaimana amanah undang-undang PPHI nomor 02 tahun 2004 serta undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 151. Karena antara pekerja dengan pengusaha masih membutuhkan keberlangsungan produksi untuk pengusaha serta keberlangsungan hidup dengan mendapatkan pekerjaan yang layak untuk pekerja. Dengan mempekerjakan kembali pekerja yang diputus hubungan kerjanya yang batal demi hukum akan lebih menciptakan suasana yang adil tertib serta damai dalam perusahaan dengan menjunjung tinggi hukum serta ketentuan yang berlaku.
Jakarta, 10 April 2015
Hormat Kami,
PRIATNA DEDA
Sekretaris DPC-FSBDSI Tapal Batas Kota Bekasi