Selamat datang di Blog Buruh FSBDSI - Tapal Batas

DI GUGAT 502 KARYAWANNYA PT. SUNGINTEX/SIOEN INDONESIA TERANCAM GULUNG TIKAR






Bahwa PT SUNGINTEX/SIOEN INDONESIA adalah perusahaan yang bergerak di bidang garmen, yang beralamat Jl . Raya Narogong KM 12.5 Desa Cikiwul Bantar Gebang Bekasi 17 152 Jawa Barat, Indonesia . PT SUNGINTEX / SIOEN INDONESIA memproduksi pakaian jadi. Adapun Buyer PT. Sungintex / Sioen Indonesia Meliputi, Salamon, Mavic, Napapijri, Asics, Spyder, Nordic, Jack Wolskyn.

PT. SUNGINTEX/SIOEN sering melakukan pembiaran/tidak tanggap terhadap buruh yang sakit, terbukti adanya beberapa buruh yang meninggal dunia di area kerja akibat sakit, melahirkan, dipersulitnya ijin berobat dll, ini salah satu bukti diantaranya pelanggaran yang dilakukan oleh PT.Sungintex / Sioen Indonesia tidak mengikuti atau tunduk pada undang–undang ketenagakerjaan Republik Indonesianomor 13 tahun 2003 serta nota hasil pemeriksaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi.

Berawal pada 20 Februari 2013 buruh melakukan mogok kerja untuk menuntut hak persamaan upah karena adanya diskriminasi upah terhadap pekerja/buruh, menuntut setatus pekerja sesuai dengan hasil nota pemeriksaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi serta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dimana dalam surat Nota Dinas hasil pemeriksaan yang sifatnya penting disebutkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) kontrak kerja yang ada di PT. Sungintex/Sioen Indonesia batal demi hukum dan berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) Pekerja Tetap dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang ada di PT. Sungintex/Sioen Indonesia harus segera dijalankan sesuai dengan ketentuan UU Republik Indonesia nomor 2 tahun 1997 tetang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Bahwa setelah mengadakan Aksi Mogok Kerja selama 3 (tiga) hari, seluruh pengurus dan anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berafeliasi dengan Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) terkenna Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 502 karyawan tanpa alasan yang jelas dari pihak managemen PT. Sungintex/Sioen Indonesia.

Dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh managemen PT. Sungintex/Sioen Indonesia dan tidak adanya itikad baik dari perusahaan untuk di selesaikan secara bepartit serta didalam anjuran Mediasi yang hasilnya managemen PT. Sungintex boleh mem-PHK karyawan sebanyak 502 orang dengan syarat perusahaan harus membayar uang pesangon 2x PMTK padahal tuntutan dari awal dimana karyawan meminta dipekerjakan kembali maka karyawan sebanyak 502 orang menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.

Dalam gugatan di Pengadilan Hubungan Industria (PHI) Bandung karyawan PT. Sungintex / Sioen Indinesia menuntut managemen PT. Sungintex / Sioen Indonesia agar segera membayarkan upah pekerja selama berselisih terhadap 502 orang karyawan selama 6 bulan berselisih karena adanya surat pernyataan dari Mr. Roy Viswanathan (DIRUT) PT. sungintex yang mengatakan “upah pekerja selama berselisih akan dibayar setelah adaya keputusan yang inkrah” hutang perusahaan untuk pemayaran upah pekerja/buruh sampai saat ini diperkirakan ± 8 Milyar Rupiah. Bukan cuman itu utang managemen PT. Sungintex terhadap karyawannya pada bulan tahun 2012 PT. Sungintex mengajukan permohonan penangguahan upah untuk uah tahun 2013 dan pada bulan Oktober penangguhan upah yang diajukan oleh managemen PT. Sungintex telah dibatalkan/di cabut oleh Pengadiloan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung karena syarat penangguahan tidak sesuai dengan prosedur yang ada di Negara Republik Indonesia, secara otomatis managemen PT. Sungintex harus membayar upah pekerja sesuai UMK Kota Bekasi tahun 2013 dan upah pekerja yang ditangguhkan oleh managemen ± 8 Milyar Rupiah.

Bahwa seluruh karyawan yang berselisih sebanyak 502 orang akan melakukan pengawalan ketat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Untuk sidang ke 4 hari Rabu, tanggal 5 Maret 2013 serta akan melakukan Aksi Unjuk Rasa kembali di PT. Sungintex untuk menuntut managemen PT. Sungintex segera membayarkan upah pekerja (hutang) yang belum di bayarkan sampai saat ini yang telah mencapai ± 16 Milyar Rupiah dimana salah satu anggota berkata “Bayar utang  atau kita Boikot Produksi PT. Sungintex/sioen indonesia”.

Kami pekerja/buruh yang mempunyai harkat martabat karena negara Republik Indoneia ini Sudah Merdeka sejak tahun1945. kami punya hak untuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kami butuh pekerjaan yang layak, kami butuh keadilan yang seadil-adilnya di negara yang telah merdeka ini, kami tidak ingin seluruh buruh yang ada di Negara Republik Indonesia yang telah merdeka sejak tahun1945 masih di tindas, zholimi, dipangkas semua hak-hak pekerja/buruh hanya untuk kepentingan golongan/pribadi.

Anti Managemen Nakal
       TTD
Deda Priatna
Ketua Basis/PUK FSBDSI PT. Sungintex

Koordinator Lapangan       Kontak Person
Dadi Yusmiadi                    - 085280392903
Bangun S. Sitompul         - 081574467733
Murdoko                               - 087770142760

 
Support : IT DEV | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Teknisi Panggilan - All Rights Reserved
Template Created by Website Buruh Modify by Deda Priatna
Proudly powered by Blogger