Selamat datang di Blog Buruh FSBDSI - Tapal Batas

Terlalu Berani Jawaban pihak PT. Sungintex / Sioen Indonesia

Terlalu Berani Jawaban pihak PT. Sungintex / Sioen Indonesia. Dalam Sidang Jawaban dari Pihak PT. Sungintex / Sioen Indonesia 
Dihadiri oleh beberapa pekerja/buruh PT. Sungintex / sioen Indonesia dengan menggunakan kendaraan Bus untuk mendengarkan jawaban dari pihak Tergugat (PT. Sungintex/Sioen Indonesia) yang beralamat di Jln. Raya Narogong KM. 12,5 Cikiwul, Bantargebang Kota Bekasi dalam persidangan ke 4 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung para buruh dengan semangatnya mengikuti persidangan tersebut dengan harapan agar jawaban dari pihak PT. Sungintex bisa diterima oleh buruh atas gugatan yang mereka ajukan di PHI sehingga perkara yang digugat bisa diselesaikan dengan damai tanpa ada pihak yang dirugikan "Apa lagi pihak PT. Sungintex bisa mengalami kerugian yang luar biasa apa bila kasus ini terus bergulir karena nama baik serta masa depan PT. Sungintex bisa cemar dimata dunia" ujar salah satu karyawan yang menghadiri persidangan tersebut.
 
Dalam Persidangan untuk mendengar jawaban dari pihak perusahaan PT. Sungintex/sioen Indonesia para pekerja/buruh (Penggugat) kaget mendengar jawaban yang menurut mereka terlalu berani perusahaan sebesar PT. Sungintex karena dalam jawaban si Tergugat jelas membantah setiap surat yang rekomendasikan/dikeluarkan oleh Pemkot Bekasi dimana dalam surat-surat tersebut Pemkot Bekasi memperjelas UU Ketenagakerjaan serta menyampaikan dengan tegas akan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Sungintex. Bahkan Nota hasil pemeriksaan DISNAKERTRANS Kota Bekasi pun dalam jawaban pihak tergugat menepisnya dengan alasan yang tidak tepat, "terlalu berani pihak Tergugat ini menepis/membantah semua yang direkomendasikan oleh Pemkot Bekasi" ujar salah satu karyawan yang hadir dalam persidangan. Dalam sidang jawaban dari pihak tergugat (PT. Sungintex) dengan sendirinya membongkar kasus karyawan yang telah meninggal dunia a/n Alm. Iwan Kurniawan dimana pihak Tergugat (PT. Sungintex) mempertanyakan bahwa Alm. Iwan Kurniawan meninggal bulan November tapi kenapa dia memberikan kuasa di PHI yang perkaranya masuk bulan Desember...?? "aah itusih kecerobohan pihak tergugat (PT. Sungintex) aja jelas dalam memberikan kuasa para pekerja/buruh ini memberikan kuasa itu bulan Oktober sebelum Mediasi di Disnaker Kota Bekasi, bahkan kami sempat meminta di Mediasi tersebut kepada Mediator untuk segera mendahulukan hak-hak Almarhum.....eeeh malah sampai sekarangpun belum diberikan ya sudah sekalian saja kami perkarakan lagi bahkan kami akan melaporkan kejadian-kejadian di PT. Sungintex yang menyangkut dengan kematian-kematian karyawan-karyawan yang sebelumnya yang meninggal di Jam Kerja dalam perusahaan". Ujar salah satu pengurus Serikat Pekerja/serikat buruh PT. Sungintex setelah dimintai tanggapannya atas jawaban dari pihak Tergugat dalam persidangan. para penggugat siap untuk melanjutkan ke replik dan duplik dalam persidangan berikutnya dan mereka makin semangat untuk melanjutkan sidang karena mereka memilki bukti yan g cukup kuat untuk pembuktian nanti bahkan mereka siap menghadirkan saksi yang bakal memperkuat gugatan mereka di Pengadilan Hubungan Indistrial (PHI) Bandung.

502 karyawan akan terus berjuang untuk mencari keadilan di negeri ini bahkan merekapun siap kalo sampai harus kasasi atas perkara ini karena mereka benar-benar ingin mencari keadilan di negara ini dan membuktikan bahwa kebenaran tidak akan pernah terkubur oleh kesalahan. Kesolidan mereka dalam memperjuangkan hak-hak pekerja/buruh terus di tunjukan dalam setiap harinya oleh para karyawan PT. Sungintex ini yang sampai saat ini masih terus pada kerja lembur untuk mempersiapkan bahan-bahan untuk dijadikan pembuktian di PHI nanti.

 Anti Managemen Nakal
  
 
Support : IT DEV | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Teknisi Panggilan - All Rights Reserved
Template Created by Website Buruh Modify by Deda Priatna
Proudly powered by Blogger