Selamat datang di Blog Buruh FSBDSI - Tapal Batas

(PB-FSBDSI) PT. SUNGINTEX / PT. SIOEN INDONESIA



 
PIMPINAN BASIS 
FEDERASI SERIKAT BURUH DEMOKRASI SELURUH INDONESIA
Base Management All Indonesian Labour Union Democracy Federation
(PB-FSBDSI)
               PT. SUNGINTEX / PT. SIOEN INDONESIA
          Alamat : Jl. Raya Siliwangi, KM 12,5 Kel. Cikiwul, Kec. Bantar Gebang, Kota Bekasi -Jawa Barat 17152
Tercatat nomor. 560 / Reg.14 / PB.SB.TS.FSBDSI / HIJS / II / 2013
 

Nomor            : 0120/PB-FSBDSI/SI/XII/2013
Lampiran       : 1 (satu) berkas
Perihal           : Permohonan


Kepada Yth,
Pimpinan perusahaan PT. SUNGINTEX
Di-
            Tempat.

Dengan Hormat,
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Sehubungan telah adanya anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi tertanggal 09 Desember 2013 (terlampir). Maka dengan ini kami mohon terhadap pimpinan perusahaan PT. Sungitex sesuai pertemuan terakhir antara perwakilan pekerja Bpk. Deda Priatna dengan Mr. Roy Viswanathan selaku Direktur Utama di PT. Sungintex pada tanggal 25 Oktober 2013 di ruang Lombok PT. Sungitex pukul 16.30 wib.

1.    Bahwa perwakilan pekerja Bpk. Deda Priatna menanyakan tentang upah/gaji pekerja yang belum di bayarkan.
2.    Bahwa Mr. Roy Viswanthan menjawab akan dibayar setelah adanya anjuran hasil mediasi.
3.    Bahwa perwakilan pekerja Bpk. Deda Priatna meminta untuk mempekerjakan kembali karyawan sebayak 502 orang dan akan membantu perusahaan untuk meningkatkan lagi produktifitas, etos kerja dan efisiensi di PT. Sungintex.
4.    Bahwa Mr. Roy Viswanathan belum bisa menjawab karena belum bisa berkomunikasi dengan pemilik perusahaan dikarenakan pemilik sedang ada di negara Romania.
5.    Bahwa pada hari Senin tertanggal 09 Desember 2013 telah turun anjuran dari DISNAKER Kota Bekasi yang salah satu poinnya “Upah pekerja Sdr. Deda Priatna Dkk. (502 orang) selama proses berlangsung yaitu bulan Oktober 2013 s.d Nopember 2013 (jika belum dibayarkan)”.
6.    Bahwa dengan adanya anjuran khususnya untuk upah karyawan sebanyak 502 orang sesuai anjuran DISNAKER Kota Bekasi segera dibayarkan.
7.    Pasal 93 ayat (2) huruf (f)
pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
8.    Jo. Pasal 186
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).




9.    Bahwa apabila PT. Sungintex tidak segera membayarkan upah pekerja maka kami akan melakukan langkah-langkah organisasi selanjutnya.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatianya dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Bekasi, 11 Desember 2013

Hormat Kami,
PB-FSBDSI PT. SUNGITEX

KETUA



DEDA PRIATNA
SEKRETARIS



MURDOKO



Tembusan :
1.    Bapak Walikota Bekasi
2.    Bapak Ketua komis D DPRD Kota Bekasi
3.    Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi
4.    Kuasa Hukum Pekerja Bapak H. Salih Mangara Sitompul SH. MA
5.    Ketua Umum DPP-FSBDSI Jakarta Bapak Ahmad Faisal SH. MA
6.    Ketua DPC-FSBDSI Kota Bekasi Bapak Ansori
7.    Bapak KAPOLRESTA METRO Bekasi
8.    DANDIM 05/07 Kota Bekasi
9.    Bapak KAPOLSEK Bantar Gebang
10.  DANRAMIL Bantar Gebang
11.  Arsip.
 
Support : IT DEV | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Teknisi Panggilan - All Rights Reserved
Template Created by Website Buruh Modify by Deda Priatna
Proudly powered by Blogger