Selamat datang di Blog Buruh FSBDSI - Tapal Batas

Mekanisme PPHI Mengakibatkan Nasib 502 Karyawan PT. Sungintex / Sioen Indonesia Terlunta-lunta



Memasuki bulan ke 7 perselisihan antara karyawan PT Sungintex dengan Managemen PT. Sungintex yang kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Bandung perlu di beri acungan jempol atas perjungannya yang sampai saat ini karyawan 502 masih solid dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di PT. Sungintex terlihat dalam persiapan Replik serta persiapan Pembuktian para pekerja/buruh PT. Sungintex ini bekerja selama 3 hari 3 malam berturut turun untuk mempersipkannya. Terlihat dalam berkas pembuktian yang mereka serahkan pada kuasa hukumnya H. Salih Mangara Sitompul S.H M.H. di kantor Advokat Kota Bekasi, mereka membawa draf pembuktian sampai 506 pembuktian serta berkas pembuktian dari kartu ID Card Pekerja PT. Sungintex, surat Perjanjian Kontrak Kerja a/n masing-masing Pekerja, kartu kepesertaan Jamsostek awal bekerja di PT. Sungintex, surat pengalaman kerja di PT. Sungintex, selip Gaji di PT. Sungintex, dll yang bersangkutan dengan status mereka di PT. Sungintex. Sangat menarik pembuktian yang mereka siapkan untuk dibawa ke PHI dimana bukti yang ada seperti Perjanjian Kontrak kerja disitu terlihat mereka di kontrak dengan beberapa kali perpanjangan kontrak (tanpa jeda) bahkan disitu ada yang sampai 13 kali kontrak kerja tanpa jeda dan masa Kerja sudah 8 tahun (masih kontrak kerja) dalam pembuktian kepesertaan Jamsostek mereka bisa memiliki 3 dapai 4 kartu kepesertaan jamsostek dimana dalam kpesertaan Jamsostek tersebut para pekerja/buruh PT. Sungintek tidak diikut sertakan dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) jamsostek paket B, padahal jelas dalam draf pembuktian nomor 505. P-505-2 disitu ada surat Nota hasil Pemeiksaan Disnakertras Kota Bekasi yang berbunyi PKWT (kontrak) yang ada di PT. Sungintex batal demi hukum menjadi PKWTT (pekerja tetap) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang ada di PT. Sungintex ternyata belum di lakssanakan di PT. Sungintex sesuai ketentuan pasal 16 ayat (1) undang-undang nomor 03 tahun 1992, Jo. Permen nomor 14 tahun 1993 pasal 33.

Melihat perjuangan para pekerja/buruh PT. Sungintex serta pembuktian mereka yang akan di bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bandung memerlukan kerja kerja keras, pemikiran yang luar biasa serta dana yang banyak untuk opersional selama persidangan. Tapi kesolidan mereka yang sangat luar biasa sehingga segala hal dalam mengalami kesulitan mereka bisa pecahkan bersama seprti keuangan mereka untuk OPS selama perselisihan mereka terus menerus melakukan penggalangan dana. Disisi itu juga mereka harus memperjuangkan kelangsungan kehidupan perekonomian kelurganya masing-masing karena mayoritas merka pekerja/buruh PT. Sungintex ini merupakan tulang punggung dalam keluargnya seperti salah satu pengurus yang kita temui “saya serba salah mas mau mencari kerja sementara untuk menyambung hidip keluarga belum bisa karena siapa yang mau mengawal dan mempersiapkan setiap kali sidang..?? makanya saya terus akan berjuang dn bertahan sampai perkara ini selesai karena disini keberlangsungan hidup ribuan orng yang jadi tarohannya”. Sungguh dilema buat para pengurus serta karyawan yang lainnya yang sedang berselisih ini dimana mereka  harus memperjuangkan 2 sisi kehidupan kihidupan keluarganya serta keluarga temannya yang berjumlah 502 karyawan ini. Berharap akan adanya sumbangsi, bantuan nyata dari para penguasa yang bisa memperingan beban mereka selama ini yang entah sampai kapan mereka bisa bertahan dalam mekanisme PPHI yang ada di negara ini.

Diam tertindas banggkit tertindas seakan itu yang mereka rasakan sekarang ini, mereka hanya meminta hak bukan meminta jabatan ataupun kedudukan yang tinggi, mereka hanya memperjuangkan isi perut bukan kedudukan yang tinggi, mereka hanya memperjuangkan pekerjaan yang layak dan kehidupan yang layak bukan pekerjaan yang bisa memberikan kehidupan yang glanmor, keadilan yang mereka cari bukan tetapi kematian yang mereka alami mati akan adanya hati nurani mati akan adanya simpati dari para pemberi. Maju terus sampai keadilan terbukti masih ada di negara ini itu yang mereka akan lakukan saat ini dan seterusnya tidak ada kata lelah tidak ada kata jenuh tidak ada kata menyerah buat mereka “ kami akan terus perjuangkan wlau mau sampai kemana juga” itu lontaran kata yang sempat terucap dari para perwakilan pekerja PT. Sungintex.

Doc. FSBDSI PT. Sungintex
Anti Managemen Nakal
 
Support : IT DEV | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Teknisi Panggilan - All Rights Reserved
Template Created by Website Buruh Modify by Deda Priatna
Proudly powered by Blogger