sidang dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat dan tergugat telah di lalui oleh 502 Karyawn PT.Sungintex/Sioen Indonesia yang berperkara di Pengadiloan Hubungan Industrial (PHI) Bandunng. ternyata setelah pembuktian dari pihak penggugat yang membuktikan akan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT.Sungintex / Sioen Indonesia pada tanggal 16 April 2014 kemaren giliran managemen melalui Kuasa Hukumnya menyerahkan Bukti ke Majelis hakim di PHI, akan tetapi setelah segitu bnyaknya ukti yang diserahkan ke Majelis Hakim di PHI paa Peker/buruh ini tidak merasa gentar dengan adanya pembuktian, karena bukti yang diserahkan tersebut sebagian bersar bukti yang masih menguntungkan para pekerja/buruh, diman bnyak bukti yang di sampaikan oleh managemen melalui kuasa hukumnya ini di antranya:
1. Banyak pekerja / pengurus serikat pekerja yang di Kriminalisasikan oleh pihak managemen
2. Uang yang dulu managemen serahkan kepada ketua DPC (Subagio Hamdono) sekarang terbukti Nominalnya
3. PKWT terakhir
dan masih bnyak lagi pembuktian managemen serahkan di PHI yang menguntungkan para pekerja/buruh PT. Sungintex ini dan keyakinan untuk meraih kemenangan dalam Perkara ini semakin berambah untuk 502 pekerja/buruh yang sedang berperkara ini.