Selamat datang di Blog Buruh FSBDSI - Tapal Batas

PUTUSAN HAKIM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI) UNTUK PERKARA PT. SUNGINTEX / SIOEN INDONESIA TIDAK MASUK AKAL

Dan akhirnya keputusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 08 antara PT. Sungintex dengan 502 Karyawannya diputuskan dengan PUTUSAN  Majelis Hakim memutuskan menolak semua gugatan para pekerja ini. Bahkan hak-hak pekerja tidak diberikan sama sekali melalui keputusan ini.

Tapi ini Bukan Akhir dari semua karena mereka mau melanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk kasasi, mereka tidak akan pernah mundur samasekali untuk mencari kebenaran di negara mereka sendiri, karena mereka tidak mau mencari keadilan harus ke negeri orang.......apakah benar sekarang ini kalo mau mencari keadilan di negeri kita sendiri susah....? sehingga kita harus mencari keadiloan di Negeri Orang....sungguh Ironis.

Dengan Putusan Hakim yang tidak sesuai dengan apa yang sudah diserahkan kepada pengadilan dari mulai Gugatan,replik,duplik,pembuktian,sampai ke kesaksian Putusan ini tidak masuk akal menurut para pekerja sehingga para pekerja menduga adanya permainandalam perkara ini bahakan para pekerjapun menduga adanya penyuapan yang dilakukan oleh managemen terhadap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) padda pengadilan negeri bandung. PUtusan Hakim yang bernama SUCIPTO ini jelas tidak berpihak sama sekali pada pekerja diaman seluruh gugatan ditolak oleh Hakim PHI ini.

Sungguh ironisnya negeri ini dimana sulitnya untuk mendapatkan hak-hak kita sebbagai warganegara, tetap semangat kawan lanjutkan samapai mana juga karena jelas ini semua meruapakan hak-hak kalian. jadikan pengalaman pelajaran ini untuk berjuang lagi nanti di Mahkamah Agung.

salam solidaritas tamapa batas.......

 
Support : IT DEV | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Teknisi Panggilan - All Rights Reserved
Template Created by Website Buruh Modify by Deda Priatna
Proudly powered by Blogger