Selamat datang di Blog Buruh FSBDSI - Tapal Batas
Kepada Yth,
Seluruh Penegak Hukum

Dengan Hormat,
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa.
sehubungan Dengan adaya Perselisihan antara 502 kayawan PT.
Sungintex/Sioen Indonesia yang beralamat di Jl. Rya Narogong KM 12.5
Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargeang, Kota Bekasi. dimana perkara
kami sudah mendapat KEPUTUSAN dari Majelis Hakim di Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung Hakim Ketua
yang menagani Perkara kami bernama Sucipto, dimana perkara kami di
putuskan dengan keputusan yang menurut kami tidak busa dimengerti
dengan hukum karena Gugatan kami terhadap managemen PT. Sungintex yang
mencapai nomoinal uang Rp. 57.000.000.000,- (lima puluh tujuh milyar
rupiah) karena adanya Pemutusan Hubungan KErja (PHK) Masal yang di
lakukan oleh Perusahaan, pada tanggal 23 Mei 2014 perkara kami di
putuskan dengan 0% sehingga kami 502 karyawan tidak mendaptkan apa-apa
dengan adanya keputusan ini.

Maka dari itu kami pekerja PT. Sungintex / Sioen Indonesia menduga
adanya manipulasi uang sehingga keputusan yang di Putusakan tidak
berpihak sama sekali pada karyawan. dan kami mohon kepada seluruh instansi terkait serta kawan-kawan yang memiliki jiwa-jiwa sosial kami memohon nbantuannya untuk mengungkap Perkara ini agar 502
karyawan yang sedang benar-benar bisa mendapatkan Hak-haknya sebagai
pekerja.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya
kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,


perwakilan 502 Pekeja  PT. Sungintex
 
Support : IT DEV | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Teknisi Panggilan - All Rights Reserved
Template Created by Website Buruh Modify by Deda Priatna
Proudly powered by Blogger